Fenomena mualaf di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menunjukkan tren yang meningkat signifikan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang mencatat hampir setiap minggu ada warga yang datang untuk memohon bimbingan berikrar dua kalimat syahadat.
"Kalau setiap bulan, hampir selalu ada mualaf. Bahkan sering kali dalam seminggu ada dua sampai tiga mualaf yang datang ke kantor MUI Karawang untuk memohon bimbingan ikrar dua kalimat syahadat," kata Sekretaris I MUI Karawang, Yayan Sofian, Minggu (26/4/2026), dikutip Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayan menyebut, latar belakang para mualaf ini sangat beragam. Mulai dari kalangan pekerja, pengusaha, pejabat, hingga akademisi. Menariknya, tren ini tidak hanya didominasi warga lokal, tetapi juga warga negara asing (WNA).
MUI Karawang mencatat sekitar 30 persen dari mereka yang berikrar masuk Islam adalah warga negara asing. Negara asalnya pun beragam, mulai dari Asia hingga Eropa.
"Ada yang dari China, Jepang, Korea Selatan, dan Thailand. Selain itu, ada pula yang dari negara Eropa seperti dari Jerman dan Finlandia," ungkap Yayan.
Tingginya minat masyarakat untuk memeluk Islam terlihat dari jumlah sertifikat mualaf yang diterbitkan. Jika sebelumnya rata-rata hanya 20 sertifikat per tahun, kini angkanya melonjak hingga puluhan sertifikat dalam setahun terakhir.
Sertifikat ini nantinya menjadi dokumen resmi yang digunakan untuk keperluan administrasi kependudukan.
Alasan para mualaf ini memeluk Islam sangat personal dan beragam. Yayan menjelaskan, ada yang memutuskan mualaf karena alasan pernikahan atau tertarik dengan budaya Islam. Namun, tidak sedikit yang mengaku mendapat hidayah setelah melakukan kajian mendalam, mendengar suara azan, hingga mengalami pengalaman spiritual tertentu.
Bagi masyarakat yang ingin berikrar masuk Islam, MUI Karawang menetapkan sejumlah syarat. Syarat utama adalah kemantapan hati dan yakin. Kemudian fotokopi KTP/KK, meterai, pas foto, dan surat pernyataan.
Bagi yang masih di bawah umur, wajib menyertakan izin orang tua dan menghadirkan saksi. Setelah itu, ada ketentuan khusus bagi mualaf laki-laki. Mereka diwajibkan menjalani khitan (sunat) sebagai syarat penerbitan sertifikat.
"Jika belum dikhitan dan telah berikrar dua kalimat syahadat, kami belum bisa mengeluarkan sertifikat mualaf," tegas Yayan.
(hnh/kri)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat