Hukum Tarik Uang Parkir di Halaman Masjid, Boleh atau Tidak Menurut Islam?

Hukum Tarik Uang Parkir di Halaman Masjid, Boleh atau Tidak Menurut Islam?

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 20 Mei 2026 18:30 WIB
Sebuah masjid di Jakbar menjadi sorotan di medsos karena menjadi tempat parkir motor. Berikut penjelasan dari pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). (Wildan N/BeritaKlik)
Foto: Sebuah masjid di Jakbar menjadi sorotan di medsos karena menjadi tempat parkir motor. (Wildan N/BeritaKlik)
Jakarta -

Fasilitas parkir yang luas dan aman menjadi salah satu penunjang kenyamanan jemaah saat beribadah di masjid. Namun, tak jarang kita menemui adanya penarikan tarif parkir di halaman atau lingkungan sekitar masjid.

Bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal ini? Apakah mengelola parkir masjid dengan cara berbayar diperbolehkan?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, memberikan penjelasan mengenai fenomena ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui sebuah video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul Bolehkah Menarik Uang Parkiran di Masjid?, Buya Yahya mengupas tuntas hukum serta batasan dalam mengelola fasilitas parkir di rumah Allah.

Menurut Buya Yahya, pengelolaan masjid yang baik sebenarnya sederhana, yaitu bagaimana cara memakmurkan masjid Allah dengan jemaah dan program-program yang menghidupkan syiar agama. Salah satu bentuk memakmurkan masjid adalah dengan memberikan kemudahan dan kenyamanan melalui fasilitas yang memadai bagi setiap jemaah yang datang.

ADVERTISEMENT

"Fasilitas masjid harus ada yang menarik buat jemaah. Tolonglah ada parkirnya. Jangan sampai orang yang punya mobil parkir di pinggir jalan, lalu sambil salat hatinya mikir jangan-jangan (mobilnya) terserempet mobil lain nanti," ujar Buya Yahya dalam video tersebut. detikHikmah sudah mendapatkan izin untuk mengutipnya.

Beliau menekankan pentingnya kenyamanan jemaah, mulai dari area parkir yang aman hingga penyediaan fasilitas penunjang lainnya seperti tempat bermain anak atau kantin yang tertata dengan terhormat.

Hukum Menarik Uang Parkir di Masjid

Terkait hukum menarik uang parkir di area masjid, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukumnya boleh, dengan syarat yang sangat ketat mengenai aliran dana tersebut. Kunci utamanya terletak pada untuk siapa uang parkir tersebut dikumpulkan. Berikut rincian batasan hukumnya:

Haram dan Khianat Jika untuk Kepentingan Pribadi

Buya Yahya dengan tegas melarang keras oknum-oknum yang memanfaatkan lahan parkir masjid untuk mencari keuntungan pribadi demi memperkaya diri sendiri.

"Urusan parkir itu adalah juga untuk kepentingan masjid, bukan untuk kepentingan diri. Anda itu kalau mau nyangkul, kalau mau dagang cari duit di luar. Jangan parkir di masjid, saku uang masuk ke kantong sendiri, ini khianat dia. Orang yang biasa hidup begitu tidak akan bisa baik, tidak bisa jadi kaya juga, tidak akan bisa senang," tegas Buya Yahya.

Beliau juga mengingatkan bahwa tindakan memanfaatkan fasilitas masjid secara pribadi adalah bentuk kezaliman. Sebab, fasilitas seperti lahan dibersihkan oleh pihak masjid, jemaah atau penjaga pun menggunakan air milik masjid, sehingga sangat tidak etis jika keuntungan parkirnya justru masuk ke dompet pribadi.

Boleh Jika Dana Kembali ke Masjid

Menarik uang parkir di masjid hukumnya diperbolehkan asalkan seluruh pendapatannya dikembalikan 100% untuk kemaslahatan masjid. Uang tersebut wajib masuk ke kas masjid guna membiayai operasional, perawatan fasilitas, maupun kebersihan masjid itu sendiri.

Di sisi lain, Buya Yahya juga memberikan kritik membangun bagi para jemaah. Kerap kali ditemukan fenomena di mana jemaah bersikap sangat dermawan di tempat umum, namun berubah menjadi pelit ketika berada di lingkungan masjid.

"Kita itu kadang-kadang lebih pelit. Kalau ke pom bensin ada tulisannya dua ribu, kita berani bayar. Giliran ke toilet masjid, enak, pelit, tidak mau bayar. Mestinya kan dia mengerti ini masjid, rumah Allah. Kenapa di sini tidak mau bayar? Kan bisa sambil berniat infak," tutur Buya Yahya.

Beliau menilai sikap ingin serba gratis di masjid mencerminkan kurangnya rasa rindu untuk ikut serta memakmurkan rumah Allah.

Di sisi lain, meskipun boleh menetapkan tarif, Buya Yahya menyarankan agar pengelola masjid sebaiknya tidak menentukan tarif parkir secara kaku, melainkan secara sukarela agar tidak memberatkan umat dan membuat orang merasa malas untuk datang beribadah.

Wallahu a'lam.




(hnh/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads