Benarkah Non-Muslim Dilarang Masuk Makkah dan Madinah? Ini Fakta Sebenarnya

Benarkah Non-Muslim Dilarang Masuk Makkah dan Madinah? Ini Fakta Sebenarnya

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 10 Jun 2026 17:00 WIB
Jamaah haji dari berbagai negara melaksanakan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026). Jamaah haji dari berbagai negara kembali memadati Masjidil Haram untuk menyelesaikan rangkaian ibadah haji yakni Tawaf Ifadah, Sai d
Jamaah haji dari berbagai negara melaksanakan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026). Foto: ANTARA FOTO/Citro Atmoko
Jakarta -

Bagi Anda yang pernah atau sering melihat liputan seputar Arab Saudi, mungkin sudah tidak asing dengan rambu-rambu lalu lintas di jalan raya menuju dua Kota Suci. Di sana, terpampang jelas papan penunjuk arah yang menegaskan bahwa non-muslim dilarang masuk ke wilayah Makkah. Larangan serupa juga berlaku di Madinah, khususnya di kawasan ring utama Masjid Nabawi.

Aturan larangan masuk Tanah Suci bagi non-muslim ini ditegakkan secara sangat ketat oleh Pemerintah Arab Saudi. Setiap pengendara atau pendatang harus melewati pos pemeriksaan polisi (checkpoint) di dekat perbatasan Makkah. Di pos tersebut, pihak berwenang akan memverifikasi identitas agama setiap orang sebelum diizinkan melintas masuk.

Lantas, mengapa non-muslim dilarang masuk ke Makkah dan Madinah? Bagaimana fakta dan landasan hukumnya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Non-Muslim Dilarang Masuk Makkah dan Madinah

Dilansir dari Arab News, aturan ketat mengenai larangan masuk ke Makkah ini ternyata tidak dibuat oleh otoritas politik atau lembaga manusia mana pun. Larangan ini ditetapkan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surah At-Taubah ayat 28.

ADVERTISEMENT

Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٢٨

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Larangan ini memberikan indikasi yang jelas bahwa Allah SWT ingin menjadikan Kota Makkah khusus sebagai tempat untuk fokus beribadah dan menjaga keamanan. Atas dasar itulah, kota suci ini tidak bisa dijadikan sebagai tempat wisata umum, karena dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan umat Islam yang sedang beribadah.

Hal yang senada juga berlaku untuk wilayah Madinah. Pembatasan bagi non-muslim di kota tempat hijrahnya Rasulullah ini bersumber dari ketetapan Nabi Muhammad SAW.

Pendapat ini mengacu pada sebuah hadits sahih dari Umar bin Khaththab RA yang mendengar Rasulullah SAW bersabda:

لأخرجن اليهود والنصارى من جزيرة العرب, فلا أترك فيها إلا مسلما

Artinya: "Sungguh aku akan mengeluarkan Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, tidak aku biarkan di dalamnya kecuali Muslim." (HR At-Tirmidzi).

Dalam hal ini, para ulama menafsirkan bahwa wilayah Kota Madinah termasuk ke dalam bagian dari Jazirah Arab yang dimaksud dalam hadits tersebut. Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa larangan masuk ke Makkah dan Madinah memiliki landasan teologis yang kuat, yakni bersumber langsung dari Al-Qur'an dan Sunnah.

Meski mayoritas ulama sepakat dengan pembatasan total, ada pandangan yang sedikit berbeda dari kalangan Mazhab Hanafi terkait wilayah Makkah.

Menurut mazhab ini, non-muslim sebenarnya dilarang masuk ke wilayah Makkah apabila tujuannya untuk melakukan ritual ibadah seperti haji dan umrah. Namun, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa non-muslim masih diperbolehkan memasukinya jika ada tujuan atau keperluan lain di luar ibadah tersebut.

Meski demikian, secara hukum formal yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi saat ini tetap mengacu pada pembatasan ketat demi menjaga kesucian dan kekhusyukan dua kota suci umat Islam tersebut.

Hal senada juga diungkapkan dalam buku Keajaiban Masjid Nabawi karya M. Irawan. Non-muslim atau orang kafir tidak diizinkan masuk ke Makkah dan Madinah karena masuk dalam kategori tanah haram alias kota suci.

Sedangkan batas tanah haram yang berlaku semua ketentuan tentang tanah haram itu adalah batas miqat makani sebagaimana yang berlaku untuk jamaah haji. Maka para batas-batas miqat itulah seorang non-muslim sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya.

Di sebelah timur ada Dzatu 'Irqin, yaitu batas orang yang masuk dari arah negeri Irak. Agak ke selatan masih di timur ada Qarnul Manazil. Paling selatan, yaitu dari arah negeri Yaman, ada Yalamlam. Sedangkan dari arah utara, beberapa kilometer dari Kota Madinah, ada Bi'ru Ali, atau disebut juga dengan Dzil Hilaifah. Di sebelah barat ada Juhfah atau disebut juga Rabigh.

Kota Mekkah akan terus berkembang namun Tanah Haram tidak ikut berkembang karena batasnya telah di-tetapkan, yaitu dari arah utara Masjidil Haram 7 km, arah Selatan 13 km, arah barat 25 km. Di wilayah itu Allah SWT menempatkan Kakbah dan Masjidil Haram. Di sana pula diterapkan beberapa macam larangan seperti berburu hewan buruan, tidak boleh merusak pohon, tanah dan batunya dilarang dibawa keluar Tanah Haram serta orang non muslim dilarang masuk.

Selain dua wilayah itu, orang non-muslim boleh masuk ke Arab Saudi, seperti kota Jeddah yang mirip dengan kota internasional di belahan bumi lainnya. Di sana. banyak ekspatriat dari Barat, India, Filipina, dan Cina. Para ekspatriat perempuan di kota itu bebas berkeliaran tanpa kerudung.




(hnh/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads