Kemenag Perketat Izin Operasional Pesantren Lewat Aplikasi Sitren

Kemenag Perketat Izin Operasional Pesantren Lewat Aplikasi Sitren

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 11 Jun 2026 17:00 WIB
Menag Nasaruddin Umar
Menag Nasaruddin Umar (Foto: Dok. Kemenag
Jakarta -

Kementerian Agama Republik Indonesia memperketat izin operasional pesantren untuk menjamin hak anak. Upaya ini dilakukan melalui Aplikasi Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren atau Izin Operasional (Sitren).

Aplikasi tersebut merupakan terobosan Kemenag RI untuk pendaftaran, perpanjangan, serta pengelolaan izin operasional lembaga keagamaan Islam secara online.

"Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik," ujat Menag Nasaruddin Umar, dilansir dari situs Kemenag RI pada Kamis (11/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut penuturan Menag, kasus kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan satuan pendidikan keagamaan jadi perhatian serius Kemenag RI. Penanganan tersebut diambil lewat pendekatan struktural, kultural, dan penegakan regulasi secara konsisten untuk memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman serta bermartabat bagi santri.

ADVERTISEMENT

Nasaruddin menilai penanganan kasus di lapangan saat ini tak lagi sekadar berorientasi pada individu pelaku, melainkan menyasar pada perbaikan sistem secara menyeluruh.

"Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman," ujar Menag.

Kebijakan tersebut bergeser dari yang semula mengejar kuantitas jumlah lembaga kini berfokus pada mutu, kelayakan, dan pemenuhan kriteria keselamatan asrama.

Pada periode Mei-Desember 2025 Kemenag menerbitkan 888 izin, namun pada Januari-April 2026 jumlah penerbitan izin dapat ditekan hingga hanya terbit 41 izin baru dengan adanya syarat ketat seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketegasan administratif juga dijatuhkan tanpa kompromi kepada lembaga yang lalai melindungi santrinya. Sepanjang 2026, intervensi kelembagaan dilakukan secara masif. Kemenag telah menghentikan penerimaan santri baru di 17 kasus pesantren bermasalah, melakukan kepemimpinan di 14 kasus, serta melakukan pencabutan tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen.

Pada sisi mitigasi aduan, optimalisasi kanal Telepontren bentukan Kemenag jadi solusi memecah budaya diam yang kini jadi tembok penghambat pengungkapan kasus kekerasan. Dari yang semula menerima 5 laporan pada 2025 dan 26 laporan pada 2025, kanal tersebut telah merespons cepat 22 aduan sepanjang Januari hingga Mei 2026.

"Lonjakan pengaduan ini tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai meningkatnya angka kekerasan. Sebaliknya, data ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara, karena kerahasiaan dan perlindungannya kredibel," jelas Menag Nasaruddin.

Langkah pencegahan jangka panjang juga diperkuat di internal ekosistem pengasuhan. Kemenag RI menggandeng praktisi ormas keagamaan seperti PBNU, MUI, Nawaning, dan RMI untuk meluncurkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak sekaligus menggalakkan pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah atau pendidikan seksual berbasis adab Islam.






(aeb/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads