Para Kiai se-Indonesia Bahas Perlindungan Anak di Pesantren

Para Kiai se-Indonesia Bahas Perlindungan Anak di Pesantren

Devi Setya - detikHikmah
Jumat, 12 Jun 2026 16:22 WIB
forum Multaqa Ruasa al-Maahid
Foto: Dok. Forum Multaqa Ru'asa' al-Ma'ahid
Jakarta -

Para pimpinan pondok pesantren dari berbagai wilayah Indonesia berkumpul dalam forum Multaqa Ru'asa' al-Ma'ahid yang digelar di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, pada 11–12 Juni 2026.

Pertemuan ini menjadi wadah konsolidasi para kiai, pengasuh pesantren, ulama, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan yang aman, ramah anak, dan berperan dalam menjaga moralitas generasi bangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Forum tersebut berlangsung di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Para peserta forum menegaskan pentingnya memperkuat sistem perlindungan anak di pesantren sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Jumat (12/6/2026) Ketua Panitia Multaqa Ru'asa' al-Ma'ahid, Gus Faried, menjelaskan bahwa pesantren saat ini menghadapi tantangan yang tidak ringan, terutama di era derasnya arus informasi digital. Menurutnya, pemberitaan mengenai kasus-kasus yang terjadi di pesantren kerap menjadi perhatian besar masyarakat, meskipun secara jumlah hanya sebagian kecil dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

"Berdasarkan data tahun 2025, terdapat sekitar 1.117 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren dari total 91.813 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Namun yang sering menjadi sorotan publik justru kasus-kasus yang terjadi di pesantren," ujar Gus Faried.

Ia menilai tingginya harapan masyarakat terhadap pesantren menjadi salah satu alasan mengapa setiap kasus yang muncul mendapatkan perhatian luas. Oleh sebab itu, pesantren perlu lebih aktif menyampaikan berbagai capaian dan kontribusinya kepada masyarakat.

"Jika kita tidak aktif menyampaikan informasi positif tentang pesantren, maka kepercayaan masyarakat bisa tergerus. Padahal pesantren adalah tempat yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia," katanya.

Atas dasar itulah forum tahun ini mengangkat tema "Memperkokoh Pesantren sebagai Benteng Perlindungan Anak serta Penjaga Moralitas dan Akhlak Anak-Anak Indonesia."

Tema tersebut mencerminkan komitmen pesantren untuk terus meningkatkan kualitas pengasuhan sekaligus memperkuat sistem perlindungan bagi para santri.

Wakil Wali Kota Kediri, Kyai Marsudi Syuhud, yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi atas terselenggaranya forum tersebut. Menurutnya, dunia pesantren menunjukkan kesungguhan dalam melakukan evaluasi dan pembenahan guna menjaga kehormatan serta kepercayaan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik berupa perundungan, kekerasan fisik, psikis, maupun seksual, harus mendapat perhatian serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

"Setiap anak adalah amanah. Mereka hadir di lingkungan pesantren untuk dibimbing, dilindungi, dan dipersiapkan menjadi generasi yang berilmu, berakhlak mulia, serta bermanfaat bagi masyarakat," ujar Kyai Marsudi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menyoroti pentingnya dukungan negara terhadap penguatan pesantren. Menurutnya, berbagai persoalan yang dihadapi pesantren tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada lembaga pendidikan tersebut.

"Pesantren telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pesantren menjadi pusat pendidikan, dakwah, dan perjuangan masyarakat selama ratusan tahun. Karena itu negara perlu hadir lebih nyata dalam memperkuat pesantren," tegasnya.

Basnang menjelaskan bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Namun, ia menilai masih diperlukan perhatian lebih dalam implementasi berbagai regulasi turunannya, terutama yang berkaitan dengan pendanaan dan penguatan kelembagaan pesantren.

Selain itu, ia juga menekankan perlunya penguatan data santri, peningkatan kesejahteraan musyrif dan musyrifah, serta perluasan akses layanan kesehatan bagi para santri yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kyai Anwar Iskandar. Ia menilai implementasi Undang-Undang Pesantren perlu terus dikawal agar keberpihakan negara terhadap pesantren semakin terasa.

Menurutnya, pesantren memiliki posisi strategis dalam pembangunan bangsa dan tidak semestinya hanya dipandang sebagai lembaga penerima bantuan.

"Pesantren telah berkontribusi besar dalam membangun karakter, moral, dan akhlak bangsa. Karena itu sudah saatnya negara memberikan perhatian yang lebih kuat kepada pesantren," ujarnya.

Kyai Anwar juga menekankan pentingnya strategi komunikasi yang efektif agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kehidupan pesantren, termasuk berbagai prestasi dan kontribusi yang selama ini diberikan kepada bangsa.

"Jangan sampai berbagai prestasi, inovasi, dan kontribusi besar pesantren tertutupi oleh pemberitaan yang hanya menyoroti sisi negatif semata," pungkasnya.




(dvs/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads