Mengapa Pelaku Zina Ghairu Muhsan Dihukum Cambuk 100 Kali?

Mengapa Pelaku Zina Ghairu Muhsan Dihukum Cambuk 100 Kali?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 21 Jun 2026 20:00 WIB
Ilustrasi zina.
Ilustrasi zina (Foto: Freepik/Freepik)
Jakarta -

Pelaku zina ghairu muhsan diganjar hukuman dera atau cambuk hingga 100 kali. Terkait hal ini dijelaskan dalam surah An Nur ayat 2.

Allah SWT berfirman,

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin."

Zina tergolong sebagai dosa besar yang harus dihindari setiap muslim. Saking kejinya perilaku zina, Allah SWT bahkan melarang hamba-Nya untuk sekadar mendekati sebagaimana firman-Nya pada surah Al Isra ayat 32:

ADVERTISEMENT

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Menurut buku Dosa-dosa Jariah karya Rizem Aizid, zina bahkan bisa mempersulit datangya jodoh. Sebab, zina bisa merusak hubungan antar manusia dengan Allah SWT.

Jika hubungan antara hamba dan Tuhan rusak, maka berpengaruh pada ketetapan jodoh yag sudah ditentukan Allah SWT. Perzinaan bisa menutup pintu jodoh seseorang, tak sedikit mereka yang mengurungkan niat untuk melamar atau menikahi pezina.

Dalam Islam, zina terbagi menjadi dua macam yaitu zina muhsan dan ghairu muhsan. Zina muhsan dilakukan oleh orang yang sudah menikah, sedangkan zina ghairu muhsan dilakukan oleh orang yang belum menikah.

Pelaku zina muhsan diberi hukuman rajam hingga meninggal dunia, sedangkan pelaku zina ghairu muhsan diberi hukuman cambuk 100 kali. Mengapa demikian?

Mengapa Pelaku Zina Ghairu Muhsan Harus Dicambuk 100 Kali?

Hukum cambuk 100 kali bagi pelaku zina ghairu muhsan sudah ditetapkan dalam surah An Nur ayat 2. Menurut buku Hukum Pidana Islam karya Zainuddin Ali, pencambukan bagi pelaku zina ghairu muhsan dilakukan di depan banyak orang dan diasingkan selama satu tahun.

Hukuman cambuk 100 kali ini hanya dibebankan kepada zina ghairu muhsan. Zina ghairu muhsan juga disebut zina besar karena dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama tidak terikat pernikahan.

Selain dari surah An Nur ayat 2, dalil hukuman cambuk dan pengasingan juga merujuk pada riwayat Nabi Muhammad SAW dari Ubadah ibn Shamit RA:

"Camkanlah, camkanlah! Allah telah menetapkan jalan untuk para wanita. Jika yang berzina adalah pemuda lajang dengan seorang gadis (zina ghairu muhshan), hukumannya adalah seratus kali cambuk dan pengasingan selama satu tahun. Dan jika pelakunya lelaki yang sudah menikah dengan wanita yang juga sudah menikah (zina muhsan), hukumannya adalah seratus kali cambuk dan rajam." (HR Muslim)

Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni?

Menurut Imam Al Ghazali dalam kitab Mukasyafatul Qulub (edisi Indonesia terbitan Shahih) dia menukil hadist yang menyebut zina masih bisa diampuni dengan syarat bertobat. Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Hindarilah perbuatan menggunjing, karena sesungguhnya ia lebih parah (keji) dari zina." Mereka bertanya, "Bagaimana menggunjing itu bisa lebih parah dari zina?"

Rasulullah SAW menjawab, "Sesungguhnya seorang laki-laki bisa jadi berzina, lalu dia bertobat, maka Allah menerima tobatnya. Sedangkan dosa penggunjing tidak bisa diampuni hingga orang yang digunjingnya memaafkannya."

Kemudian dijelaskan dalam buku Berguru kepada Jibril tulisan Brilly El-Rasheed, muslim yang pernah berzina harus bertobat untuk mendapat ampunan. Dia juga wajib menyembunyikan aibnya dari siapa pun.

Terkait hal itu disebutkan dalam hadits yang berasal dari Abdullah bin Umar, setelah Rasulullah SAW merajam Al Aslami (seseorang dari bani Aslam) beliau bersabda:

"Jauhilah perbuatan menjijikkan yang Allah larang ini. Siapa yang pernah melakukannya, hendaknya ia merahasiakannya dengan tabir yang Allah berikan kepadanya, dan bertobatlah kepada Allah. Karena siapa yang kesalahannya dilaporkan kepada kami, maka kami akan tegakkan hukuman seperti dalam kitab Allah." (Al-Mustadrak li Al-Hakim, As-Sunan Ash-Shughra li Al-Baihaqi dan dishahihkan Adz-Dzahabi)

Wallahu a'lam.






(aeb/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads