Mengapa Setelah Talak Tiga Tidak Boleh Langsung Menikah Lagi?

Mengapa Setelah Talak Tiga Tidak Boleh Langsung Menikah Lagi?

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Rabu, 01 Jul 2026 10:15 WIB
serious muslim woman and a very upset man in the background, theyre arguing
Ilustrasi pasangan yang talak tiga. Foto: iStock
Jakarta -

Perceraian adalah perkara yang dibolehkan dalam Islam, tetapi memiliki aturan yang harus dipatuhi.

Salah satu aturan yang perlu dipahami adalah larangan bagi mantan suami dan istri untuk langsung menikah kembali setelah talak tiga dijatuhkan. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW.

Mengapa Setelah Talak Tiga Tidak Boleh Langsung Menikah Lagi?

Setelah seorang suami menjatuhkan talak untuk ketiga kalinya, mantan istrinya tidak lagi halal untuk dinikahi kembali. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 230:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ


Latin: Fa'in ṭallaqahā falā taḥillu lahū mim ba'du ḥattā tankiḥa zaujan gairah(ū), fa'in ṭallaqahā falā junāḥa 'alaihimā ay yatarāja'ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudūdullāh(i), tilka ḥudūdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya'lamūn(a).

ADVERTISEMENT

Artinya: "Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui."

Berdasarkan ayat tersebut, maka setelah talak ketiga dijatuhkan, mantan suami tidak dapat langsung menikahi kembali mantan istrinya. Larangan ini berlaku sampai mantan istri menikah dengan laki-laki lain melalui pernikahan yang sah.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW ketika seorang perempuan, yaitu istri Rifa'ah, ingin kembali kepada mantan suaminya setelah ditalak tiga. Rasulullah SAW bersabda:

"Apakah kamu ingin kembali kepada Rifa'ah? Tidak boleh, sehingga kamu merasakan 'usailah' suami barumu dan suami barumu itu merasakan 'usailah' dirimu." (HR Bukhari)

Kata "usailah" yang disebutkan dalam hadits tersebut memiliki arti bahwa telah terjadi hubungan suami istri secara fisik, yaitu masuknya kemaluan suami ke dalam kemaluan istri.

Artinya, akad nikah saja belum cukup untuk membuat mantan istri kembali halal bagi suami pertama. Pernikahan kedua harus berlangsung secara nyata sebagai pernikahan yang sesungguhnya.

Boleh Menikah Kembali Setelah Menikah dengan Laki-laki Lain

Menukil buku Seri Fikih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat, apabila mantan istri kemudian menikah dengan laki-laki lain atas kehendak Allah, lalu pernikahan tersebut berakhir karena perceraian atau suaminya meninggal dunia, maka mantan suami pertama boleh menikahinya kembali.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Pernikahan dengan suami kedua merupakan pernikahan yang sah dan bukan rekayasa.
  • Masa iddah setelah perceraian atau wafatnya suami kedua telah selesai.
  • Suami kedua bukan menikah hanya untuk menjadi muhallil, yaitu menikah dengan tujuan menghalalkan mantan istri agar bisa kembali kepada suami pertama.

Dari sini dapat dilihat bahwa Islam memandang perceraian sebagai perkara yang harus dipertimbangkan dengan matang. Talak tidak boleh dijadikan ancaman atau diucapkan secara sembarangan ketika terjadi perselisihan.

Dengan adanya aturan tersebut, setiap suami diharapkan lebih berhati-hati sebelum menjatuhkan talak. Jika talak telah mencapai tiga kali, maka mantan pasangan tidak dapat langsung rujuk atau menikah kembali, kecuali setelah terpenuhinya syarat-syarat yang telah ditetapkan syariat.




(inf/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads