- Dalil Larangan Menikahi Kembali Istri yang Telah Ditalak Tiga
- Hadits-hadits tentang Laknat bagi Pelaku Nikah Muhallil 1. Hadits Rasulullah SAW tentang Laknat bagi Pelaku Nikah Muhallil 2. Hadits tentang Laknat bagi Pihak yang Terlibat dalam Nikah Muhallil 3. Hadits tentang Syarat Mantan Istri Halal Dinikahi Kembali
- Makna Hadits tentang Laknat Nikah Muhallil
Perceraian dalam Islam memiliki ketentuan yang telah diatur dalam syariat, termasuk mengenai talak tiga. Setelah talak ketiga dijatuhkan, mantan suami tidak dapat langsung menikahi kembali mantan istrinya.
Meski demikian, ada sebagian orang yang melakukan nikah muhallil untuk menghalalkan pernikahan tersebut. Padahal, Rasulullah SAW telah melaknat pelaku nikah muhallil.
Lantas, bagaimana bunyi hadits tentang laknat bagi pelaku nikah muhallil dan apa maknanya? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalil Larangan Menikahi Kembali Istri yang Telah Ditalak Tiga
Islam mengatur bahwa seorang suami yang telah menjatuhkan talak tiga tidak boleh langsung menikahi mantan istrinya lagi. Ketentuan ini dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 230,
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Latin: Fa'in ṭallaqahā falā taḥillu lahū mim ba'du ḥattā tankiḥa zaujan gairah(ū), fa'in ṭallaqahā falā junāḥa 'alaihimā ay yatarāja'ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudūdullāh(i), tilka ḥudūdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya'lamūn(a).
Artinya: "Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui."
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa seorang perempuan yang telah ditalak tiga baru boleh menikah kembali dengan suami pertamanya setelah menikah secara sah dengan laki-laki lain. Pernikahan tersebut juga harus berakhir secara alami, baik karena perceraian maupun wafatnya suami, bukan akibat rekayasa atau kesepakatan yang dibuat sejak awal agar dapat kembali kepada suami pertama.
Hadits-hadits tentang Laknat bagi Pelaku Nikah Muhallil
Dalam buku Seri Fikih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa Rasulullah SAW melaknat orang-orang yang melakukan nikah muhallil. Berikut beberapa hadits yang menjelaskan larangan tersebut.
1. Hadits Rasulullah SAW tentang Laknat bagi Pelaku Nikah Muhallil
Rasulullah SAW bersabda:
"Allah melaknat orang yang menikah muhallil." (HR Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut mendapat laknat dari Allah SWT karena bertentangan dengan ketentuan syariat.
2. Hadits tentang Laknat bagi Pihak yang Terlibat dalam Nikah Muhallil
Dalam hadits lain disebutkan:
"Rasulullah SAW melaknat orang yang menikahi dan dinikahi secara muhallil." (HR Tirmidzi)
Hadits ini menjelaskan bahwa laknat tidak hanya ditujukan kepada laki-laki yang menjadi muhallil, tetapi juga kepada pihak yang ikut menjalankan pernikahan tersebut dengan tujuan menghalalkan mantan pasangan.
3. Hadits tentang Syarat Mantan Istri Halal Dinikahi Kembali
Selain itu, terdapat hadis nabawi yang menegaskan kembali apa yang telah ditetapkan Kitabullah.
"Bila seorang laki-laki mentalak istrinya untuk yang ketiga kalinya, maka istrinya itu tidak halal baginya hingga istrinya itu menikah dengan suami yang baru, sehingga masing-masing merasakan usailah pasangannya." (HR. Muslim)
Hadits ini menjelaskan bahwa perempuan yang telah ditalak tiga baru boleh kembali menikah dengan mantan suaminya setelah menikah secara sah dengan laki-laki lain. Pernikahan itu harus berlangsung secara wajar, bukan sejak awal direncanakan agar segera bercerai dan kembali kepada suami pertama.
Makna Hadits tentang Laknat Nikah Muhallil
Hadits-hadits di atas menjelaskan bahwa Islam melarang merekayasa akad nikah untuk mengakali hukum talak. Pernikahan merupakan ikatan yang dibangun dengan niat membentuk keluarga, bukan sebagai jalan agar mantan pasangan dapat menikah kembali.
Karena itu, jika sejak awal telah disepakati bahwa laki-laki kedua hanya menikahi perempuan tersebut agar kemudian menceraikannya sehingga ia dapat kembali kepada suami pertama, maka perbuatan itu termasuk nikah muhallil yang mendapat laknat sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW.
Baca juga: Perbedaan Nikah Syighar dan Nikah Muhallil |
(inf/kri)

Komentar Terbanyak
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
Tukang Tambal Ban Rela Utang demi Haji, Kini Dilunasi Pemerintah-UEA
MUI Godok Naskah Akademik RUU Pidana LGBT