Islam mengatur siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Larangan tersebut tidak selalu berlaku selamanya. Ada pula larangan yang hanya berlaku selama kondisi tertentu masih ada. Salah satunya adalah larangan menikahi saudara ipar.
Saudara Ipar Bukan Mahram Abadi
Menurut buku Seri Fikih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat, mahram terbagi menjadi dua, yaitu mahram abadi dan mahram sementara (mahram muaqqat).
Mahram abadi adalah orang yang haram dinikahi untuk selamanya, seperti ibu, anak perempuan, atau saudara kandung. Adapun mahram sementara adalah orang yang haram dinikahi karena kondisi tertentu. Jika kondisi tersebut berakhir, larangan menikah pun ikut berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saudara ipar termasuk mahram sementara. Selama masih terikat pernikahan dengan istri atau suami, seseorang tidak boleh menikahi saudara kandung pasangannya.
Larangan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah An-Nisa' ayat 23,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat tersebut melarang seorang laki-laki menikahi dua perempuan yang bersaudara pada waktu yang sama.
Bolehkah Menikah dengan Ipar Setelah Cerai atau Pasangan Meninggal?
Masih dari sumber sebelumnya dijelaskan apabila hubungan suami istri telah berakhir karena kematian atau perceraian, maka larangan tersebut tidak lagi berlaku. Artinya, saudara ipar yang sebelumnya tidak boleh dinikahi menjadi halal untuk dinikahi setelah seluruh ketentuan syariat terpenuhi, termasuk masa iddah selesai.
Saudara Ipar Tetap Bukan Mahram
Meski tidak boleh dinikahi selama masih berstatus ipar, hubungan tersebut tidak menjadikan keduanya mahram seperti ibu atau saudara kandung.
Status mahram sementara hanya mengharamkan pernikahan. Hal tersebut tidak membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat, atau bepergian berdua sebagaimana yang berlaku pada mahram abadi.
Hal ini juga sejalan dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA. Dalam kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda:
"Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyepi bersama seorang perempuan kecuali bersama mahramnya." (HR Bukhari)
Karena saudara ipar bukan mahram abadi, aturan mengenai larangan berkhalwat tetap berlaku. Selama belum ada ikatan pernikahan yang sah, hubungan dengan ipar tetap mengikuti batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram
(inf/kri)

Komentar Terbanyak
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat