Wanita dalam Masa Iddah Haram Dinikahi, Berapa Lama Masa Tunggunya?

Wanita dalam Masa Iddah Haram Dinikahi, Berapa Lama Masa Tunggunya?

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Senin, 06 Jul 2026 15:53 WIB
Wanita membaca Al-Quran.
Ilustrasi Wanita dalam Masa Iddah. Foto: RDNE Stock Project/Pexels
Jakarta -

Setelah perceraian atau wafatnya suami, seorang wanita tidak dapat langsung menikah lagi. Islam menetapkan adanya masa tunggu yang dikenal dengan istilah iddah. Selama masa tersebut, wanita masih terikat dengan sejumlah ketentuan syariat, termasuk larangan menikah dengan laki-laki lain.

Apa yang Dimaksud dengan Iddah?

Menukil buku Seri Fikih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat, iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani oleh seorang wanita setelah ikatan pernikahannya berakhir, baik karena talak maupun karena suaminya meninggal dunia.

Selama menjalani masa iddah, ia tidak diperbolehkan menikah maupun menerima atau menyatakan kesediaan untuk menikah dengan laki-laki lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 228,

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū' (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Berapa Lama Masa Iddah?

Lama masa iddah bergantung pada kondisi wanita yang menjalaninya. Masih mengacu pada sumber yang sama, berikut penjelasannya.

1. Wanita yang Masih Mengalami Haid

Jika seorang wanita dicerai dan masih mengalami haid setiap bulan, masa iddahnya adalah tiga kali quru'.

Allah SWT berfirman:

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'." (QS Al-Baqarah: 228)

Istilah quru' memiliki dua penafsiran di kalangan ulama. Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali mengartikannya sebagai tiga kali masa suci setelah haid.

Sementara itu, ulama mazhab Hanafi mengartikannya sebagai tiga kali masa haid.

Perbedaan ini terjadi karena kata quru' dalam bahasa Arab memang memiliki dua arti.

2. Wanita yang Sudah Tidak Haid atau Belum Pernah Haid

Ada wanita yang sudah menopause sehingga tidak mengalami haid lagi. Ada juga yang belum pernah haid karena usianya belum cukup.

Untuk kondisi ini, dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surah Ath-Thalaq ayat 4,

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا

Artinya: "Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan. Begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid (belum dewasa). Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya."

Dari ayat tersebut diketahui masa iddah mereka adalah tiga bulan.

3. Wanita yang Ditinggal Wafat Suami

Apabila suami meninggal dunia, istri juga wajib menjalani masa iddah.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 234,

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya: "Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) iddah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Jadi, masa iddah bagi istri yang ditinggal wafat suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, selama ia tidak sedang hamil.

4. Wanita yang Sedang Hamil

Wanita hamil memiliki aturan yang berbeda. Masa iddahnya berakhir ketika ia melahirkan.

Allah SWT berfirman dalam surah Ath-Thalaq ayat 4,

"Perempuan-perempuan yang hamil, masa iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan." (QS Ath-Thalaq: 4)

Ketentuan ini berlaku baik bagi wanita yang bercerai maupun yang ditinggal wafat suaminya.

Sebagai contoh, jika seorang wanita ditinggal wafat suaminya lalu melahirkan beberapa hari kemudian, maka masa iddahnya selesai saat bayi lahir. Ia tidak perlu menunggu hingga empat bulan sepuluh hari.




(inf/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads