⁠Hukum Mengeluarkan Mani di Luar untuk Mencegah Kehamilan Menurut Islam

⁠Hukum Mengeluarkan Mani di Luar untuk Mencegah Kehamilan Menurut Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 06 Jul 2026 14:00 WIB
Gender symbol with bed double motel love female male valentine hotel room dim light neon bright romantic night sleep couple sexual intercourse sensual erotic dreamy symbol theme room.
Ilustrasi hubungan intim (Foto: Getty Images/Chawalit Banpot)
Jakarta -

Aktivitas intim atau hubungan seksual merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga bagi pasangan yang sudah menikah. Selain berfungsi untuk mendapatkan keturunan, hubungan biologis juga menjadi sarana menyalurkan hasrat serta mempererat ikatan emosional antara suami dan istri.

Meski demikian, tidak sedikit pasangan suami istri yang memilih untuk menunda kehamilan karena berbagai pertimbangan matang. Mulai dari faktor kesiapan mental, kondisi kesehatan, hingga faktor pemenuhan ekonomi keluarga.

Salah satu metode tradisional yang kerap digunakan untuk mencegah bertemunya sperma dan sel telur adalah dengan mengeluarkan air mani di luar vagina. Dalam istilah medis, cara ini disebut coitus interruptus atau senggama terputus. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mengeluarkan air mani di luar rahim menurut pandangan syariat Islam?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenal Istilah Azal dalam Fikih Islam

Dalam khazanah hukum Islam, praktik senggama terputus atau mengeluarkan sperma di luar rahim ini dikenal dengan istilah azal (al-'azl). Praktik ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

ADVERTISEMENT

Merujuk pada Kitab Fiqih Islam wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Az-Zuhayli yang diterjemahkan oleh Gema Insani, para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait hukum melakukan azal ini. Perbedaan tersebut diklasifikasikan ke dalam beberapa hukum berikut:

1. Hukum Makruh Tanzih (Mazhab Syafi'i dan Hanbali)

Ulama dari kalangan Mazhab Syafi'iyah dan Hanabilah memandang bahwa membuang sperma di luar rahim hukumnya adalah makruh tanzih. Artinya, tindakan ini sebaiknya dihindari dan ditinggalkan, namun jika tetap dilakukan tidak mendatangkan dosa.

Pandangan ini didasarkan pada sebuah hadis riwayat Imam Muslim dari Aisyah RA, di mana Rasulullah SAW pernah mengategorikan tindakan azal sebagai al-wa'dul khafi atau pembunuhan terselubung (samar-samar). Disebut demikian karena tindakan tersebut secara tidak langsung "menghentikan" potensi lahirnya seorang manusia. Oleh sebab itu, kedua mazhab tersebut memandang praktik azal lebih baik ditinggalkan, meskipun tidak sampai diharamkan.

2. Hukum Boleh / Mubah dengan Alasan Tertentu (Pandangan Imam Al-Ghazali)

Di sisi lain, Imam Al-Ghazali memberikan kelonggaran yang lebih luas. Beliau berpendapat bahwa hukum melakukan azal adalah boleh (mubah) jika didasari oleh alasan yang kuat (hajat).

Salah satu alasan yang relevan adalah kekhawatiran munculnya kesulitan hidup akibat jumlah anak yang terlalu banyak, baik dari segi beban ekonomi maupun pengasuhan. Imam Al-Ghazali menilai bahwa merencanakan kehamilan demi menghindari kesulitan yang lebih besar adalah bagian dari menjaga kemaslahatan keluarga.

Dalil Mengenai Praktik Senggama Terputus

Kebolehan mempraktikkan azal juga diperkuat oleh kesaksian para sahabat Nabi. Berdasarkan hadis yang tercantum dalam kitab Terjemah Bulughul Maram Ibnu Hajar Al-'Asqalani oleh A. Hassan, para sahabat terbiasa melakukan cara ini dan tidak ada larangan tegas dari Al-Qur'an maupun Rasulullah SAW.

Sahabat Jabir RA meriwayatkan:

"Kami biasa melakukan azal di zaman Rasulullah SAW, padahal Al-Qur'an sedang turun. Sekiranya azal itu sesuatu yang terlarang, niscaya Al-Qur'an telah melarang kami daripadanya." (Muttafaq 'alaihi). Dalam riwayat Muslim ditambahkan: "Kabar tentang azal itu sampai kepada Nabi SAW, tetapi beliau tidak melarang kami."

Adanya riwayat ini menunjukkan bahwa ruang kebolehan untuk mengatur jarak kehamilan dalam Islam sebenarnya terbuka cukup lebar.

Bagaimana Hukum Penggunaan Alat Kontrasepsi (KB)?

Berangkat dari argumentasi Imam Al-Ghazali mengenai bolehnya mengontrol kehamilan demi maslahat, Syekh Wahbah az-Zuhayli menjelaskan bahwa penggunaan alat kontrasepsi modern di era sekarang-seperti pil KB, suntik, kondom, atau alat medis lainnya-hukumnya adalah diperbolehkan.

Namun, para ulama memberikan syarat mutlak yang harus dipenuhi:

  • Bersifat Sementara: Alat kontrasepsi hanya digunakan untuk mengatur jarak kelahiran, bukan untuk mematikan fungsi reproduksi secara total atau permanen (sterilisasi mutlak).
  • Tidak Merusak Organ: Metode yang digunakan aman dan tidak merusak benih janin yang normal atau fungsi biologis suami istri.

Dengan demikian, hukum mengeluarkan air mani di luar vagina demi menunda kehamilan bukanlah hal yang diharamkan dalam Islam. Hukumnya berkisar antara mubah (boleh) atau makruh, tergantung pada situasi, kondisi, dan tujuan dari pasangan tersebut.

Satu hal esensial yang digarisbawahi oleh para ulama adalah wajib adanya keridaan dan kesepakatan bersama antara suami dan istri. Sebab, aktivitas seksual dan kehadiran momongan merupakan hak bersama dalam pernikahan.

Jika dilakukan demi menjaga kesehatan sang ibu, menjaga stabilitas ekonomi, serta memastikan pendidikan anak yang berkualitas, maka metode pencegahan kehamilan ini bernilai positif sebagai bentuk perencanaan keluarga yang bertanggung jawab.

Wallahu a'lam.




(hnh/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads