Mahram karena Persusuan, Siapa Saja yang Termasuk?

Mahram karena Persusuan, Siapa Saja yang Termasuk?

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Senin, 06 Jul 2026 14:47 WIB
Ilustrasi Menyusui
Ilustrasi Menyusui. Foto: Getty Images/oksix
Jakarta -

Hubungan mahram dalam Islam tidak hanya terjadi karena hubungan darah atau pernikahan. Persusuan juga dapat menimbulkan hubungan mahram sehingga seseorang menjadi haram dinikahi. Namun, tidak semua proses menyusui menimbulkan hubungan tersebut karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Lalu, siapa saja yang termasuk mahram karena persusuan? Berikut penjelasannya berdasarkan fikih Islam.

Pengertian Mahram karena Persusuan

Menukil buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa mahram yang bersifat tetap dibagi menjadi tiga golongan, yaitu mahram karena hubungan nasab, mahram karena hubungan pernikahan, dan mahram karena persusuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahram karena persusuan berarti suatu hubungan yang membuat seseorang haram dinikahi akibat adanya proses menyusui yang memenuhi ketentuan syariat.

Allah SWT telah menjelaskan sebagian wanita yang haram dinikahi dalam firman-Nya surah An-Nisa ayat 23,

ADVERTISEMENT

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu151) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Syarat Penyusuan yang Menimbulkan Mahram

Tidak setiap bayi yang meminum air susu seorang wanita otomatis menjadi mahram. Para ulama menjelaskan beberapa syarat agar persusuan dapat menjadi mahram.

1. Air Susu Berasal dari Wanita yang Sudah Baligh

Air susu yang diminum harus berasal dari manusia, yaitu wanita yang sudah baligh. Apabila yang diminum adalah susu hewan atau susu formula, maka tidak menimbulkan hubungan mahram.

2. Air Susu Masuk ke Dalam Perut Bayi

Yang menjadi patokan adalah masuknya air susu ke dalam perut bayi, bukan cara pemberiannya.

Karena itu, air susu yang diperah lalu diberikan melalui botol atau sendok tetap dihitung sebagai penyusuan selama benar-benar masuk ke perut bayi. Sebaliknya, apabila air susu tidak sampai ke perut, maka penyusuan tersebut tidak menimbulkan hubungan mahram.

3. Dilakukan Sebanyak Lima Kali Penyusuan

Hubungan mahram karena persusuan terjadi apabila bayi menyusu kepada wanita yang sama sebanyak lima kali penyusuan. Adapun kelima penyusuan tersebut tidak harus dilakukan secara berturut-turut.

Dasarnya adalah hadits riwayat Aisyah radhiyallahuanha:

"Dahulu ada ayat yang diturunkan dengan lafadz 'sepuluh kali
penyusuan telah mengharamkan.' Kemudian ayat itu dihapus
dan diganti dengan 5 kali penyusuan. Dan Rasulullah SAW
wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu." (HR
Muslim)

4. Sampai Bayi Kenyang

Satu kali penyusuan tidak dihitung dari jumlah hisapan bayi. Yang dihitung adalah satu kali bayi menyusu hingga kenyang. Bayi yang sudah kenyang umumnya akan berhenti menyusu dan tertidur pulas.

Apabila bayi hanya melepas puting sebentar, lalu kembali menyusu, hal itu tetap dihitung sebagai satu kali penyusuan, bukan dua kali.

5. Dilakukan Sebelum Bayi Berusia Dua Tahun

Hubungan mahram karena persusuan hanya terjadi jika bayi disusui sebelum genap berusia dua tahun.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

"Tidak ada penyusuan yang mengakibatkan kemahraman kecuali sebelum usia dua tahun." (HR Ad-Daruquthni)

Apabila anak disusui berusia lebih dari dua tahun, maka penyusuan tersebut tidak menimbulkan hubungan mahram.

Siapa Saja yang Termasuk Mahram karena Persusuan?

Apabila seluruh syarat di atas terpenuhi, maka hubungan mahram berlaku terhadap beberapa orang berikut.

  • Ibu yang menyusui, yaitu wanita yang memberikan ASI kepada bayi.
  • Ibu dari wanita yang menyusui, yaitu nenek dari pihak ibu susu.
  • Ibu dari suami wanita yang menyusui, yaitu nenek dari pihak ayah susu.
  • Anak perempuan dari wanita yang menyusui, yaitu saudara perempuan sesusuan bagi bayi.
  • Saudara perempuan dari suami wanita yang menyusui, yaitu bibi dari pihak ayah susu.
  • Saudara perempuan dari wanita yang menyusui, yaitu bibi dari pihak ibu susu.

Orang-orang tersebut menjadi mahram sehingga haram dinikahi, sebagaimana mahram karena hubungan nasab maupun pernikahan.




(inf/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads