MUI Tegaskan LGBT Tidak Normal dan Melanggar UU Perkawinan

MUI Tegaskan LGBT Tidak Normal dan Melanggar UU Perkawinan

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 06 Jul 2026 11:00 WIB
Gedung MUI
Foto: Grandyos Zafna/BeritaKlik
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai maraknya fenomena penyalahgunaan isu Hak Asasi Manusia (HAM) global untuk melegalkan perilaku menyimpang. MUI dengan tegas menyatakan bahwa Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan tindakan yang tidak normal serta bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.

Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa perilaku LGBT serta tindakan korupsi sejatinya merupakan bentuk pelanggaran HAM berat. Menurutnya, kedua hal tersebut merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan tidak boleh dibenarkan dengan dalih kebebasan individu.

"Bagi mereka para pembela LGBT maupun pembela koruptor, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Jadi dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong," ujar Kiai Anwar, dikutip dari laman MUI, Senin (6/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melanggar UU Perkawinan dan Merusak Generasi

Kiai Anwar, yang juga menjabat sebagai Wakil Rais 'Aam PBNU, menggarisbawahi bahwa konstitusi Indonesia telah mengatur dengan jelas mengenai ikatan pernikahan. Perilaku hubungan sesama jenis dinilai secara nyata menabrak regulasi yang berlaku di tanah air.

ADVERTISEMENT

"LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Jadi pelaku itu tidak normal. Perkawinan itu kan antara laki dan perempuan. Jadi kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu melanggar undang-undang dan harus diberi sanksi," tegas Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri tersebut kepada MUI Digital.

Ia menambahkan, aktivitas LGBT melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tidak hanya melanggar hukum negara, tindakan tersebut juga dinilai merusak keberlangsungan generasi manusia atau menyalahi sunatullah.

Kiai Anwar bahkan membandingkan ketegasan hukum di Indonesia dengan negara lain seperti Rusia. Di sana, gerakan semacam itu dikategorikan sebagai bagian dari tindakan terorisme demi melindungi ketahanan negara.

"Masa kita negara Pancasila yang Berketuhanan Yang Maha Esa, membiarkan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum Tuhan?" imbuhnya.

Korupsi dan LGBT sebagai Ancaman Jiwa Manusia

Dalam pemaparannya, Kiai Anwar menjabarkan konsep hukum Islam atau Maqashid Asy-Syariah. Islam mengenal prinsip yang jauh lebih absolut daripada sekadar konsep HAM versi Barat, yaitu Hifzhun Nafs atau kewajiban menjaga kehidupan dan keselamatan jiwa manusia.

Menurutnya, esensi HAM saat ini kerap diputarbalikkan, termasuk dalam membela pelaku tindak pidana korupsi. Pejabat yang merampok uang negara hingga triliunan rupiah dinilai telah merampas hak hidup dan menyengsarakan jutaan rakyat kecil secara langsung.

"Sekarang orang korupsi membunuh sekian juta orang, apakah itu tidak melanggar HAM? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang (secara tidak langsung). Itu melanggar HAM juga," jelas Kiai Anwar.

Karena dampak destruktif tersebut, ia mengingatkan bahwa MUI sejak tahun 2005 telah mengeluarkan kajian yang mengusulkan hukuman mati bagi para koruptor.

Merespons berbagai ancaman kejahatan sistemik dan penyimpangan sosial tersebut, MUI tidak tinggal diam. Lembaga ulama ini berkomitmen untuk mengawal regulasi hukum demi melindungi masyarakat luas dan kaum dhuafa.

Kiai Anwar menyatakan bahwa saat ini MUI sedang menggodok kajian akademis resmi. Dokumen tersebut nantinya akan dibawa ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) guna menyiapkan sanksi hukum yang tegas dan jelas terhadap perilaku LGBT serta kejahatan sistemik lainnya di Indonesia.




(hnh/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads