- Kondisi Operasi Plastik yang Dibolehkan dalam Islam 1. Memperbaiki Fungsi Tubuh yang Tidak Normal 2. Menghilangkan Cacat Akibat Kecelakaan atau Penyakit 3. Mengembalikan Bentuk Tubuh Seperti Semula 4. Operasi Estetik yang Tidak Bertentangan dengan Syariat 5. Menggunakan Anggota Tubuh Pengganti demi Kebutuhan Medis
- Syarat Operasi Plastik yang Dibolehkan
Operasi plastik kerap dipandang sebagai tindakan yang semata-mata bertujuan mempercantik penampilan. Padahal, dalam Islam, hukum bedah plastik tidak selalu haram. Ada kondisi tertentu yang justru membolehkan tindakan tersebut karena bertujuan mengembalikan fungsi tubuh atau menghilangkan cacat yang menimbulkan kesulitan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 11 Tahun 2020 tentang Bedah Plastik menjelaskan bahwa hukum operasi plastik bergantung pada tujuan, manfaat, serta dampak yang ditimbulkannya. Operasi plastik yang dilakukan karena kebutuhan medis atau untuk menghilangkan kecacatan pada dasarnya diperbolehkan dengan syarat tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi Operasi Plastik yang Dibolehkan dalam Islam
Lantas, kondisi apa saja operasi plastik yang dibolehkan dalam Islam?
1. Memperbaiki Fungsi Tubuh yang Tidak Normal
Islam membolehkan bedah plastik rekonstruksi yang bertujuan mengembalikan fungsi anggota tubuh yang mengalami kelainan atau kerusakan.
Dalam fatwa MUI disebutkan, tindakan seperti memperbaiki bibir sumbing, kontraktur, hipospadia, hingga rekonstruksi anggota tubuh yang mengalami kelainan termasuk kategori kebutuhan mendesak (al-hajah) atau darurat (al-dharurah), sehingga hukumnya boleh.
2. Menghilangkan Cacat Akibat Kecelakaan atau Penyakit
Operasi plastik juga diperbolehkan apabila bertujuan menghilangkan cacat yang timbul akibat luka bakar, kecelakaan, tumor, atau penyakit tertentu.
Dalam pertimbangan fatwa MUI dikutip pendapat ulama fikih bahwa operasi untuk menghilangkan cacat diperbolehkan meskipun hasilnya membuat seseorang tampak lebih baik. Sebab, tujuan utamanya bukan berhias, melainkan menghilangkan kecacatan yang menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis.
3. Mengembalikan Bentuk Tubuh Seperti Semula
Bedah plastik yang bertujuan mengembalikan bentuk tubuh ke kondisi normal sebelum mengalami kerusakan juga dibolehkan.
Fatwa MUI mengutip pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhaili yang menjelaskan bahwa operasi untuk mengembalikan bentuk anggota tubuh yang hilang, memperbaiki fungsi organ, atau menghilangkan cacat diperbolehkan selama manfaatnya lebih besar daripada mudaratnya.
4. Operasi Estetik yang Tidak Bertentangan dengan Syariat
Tidak semua operasi estetik dilarang. MUI menyebut tindakan yang termasuk kategori al-tahsiniyat atau memperindah penampilan masih diperbolehkan apabila memenuhi sejumlah syarat.
Contohnya seperti membuang kelebihan lemak, menghilangkan kulit berlebih, atau mengencangkan otot agar tidak berkerut. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan bukan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat, menggunakan bahan yang halal dan suci, aman, tidak membahayakan, serta dikerjakan oleh tenaga medis yang kompeten.
5. Menggunakan Anggota Tubuh Pengganti demi Kebutuhan Medis
Islam juga membolehkan pemasangan anggota tubuh buatan apabila diperlukan untuk memulihkan fungsi tubuh.
MUI mengutip hadis tentang Arfajah bin As'ad yang hidungnya terpotong dalam peperangan. Awalnya ia menggunakan hidung palsu dari perak, tetapi menimbulkan bau tidak sedap. Rasulullah SAW kemudian memerintahkannya mengganti dengan hidung dari emas. Hadis ini menjadi salah satu dalil kebolehan penggunaan anggota tubuh pengganti demi kebutuhan medis.
Syarat Operasi Plastik yang Dibolehkan
Meski diperbolehkan dalam kondisi tertentu, MUI memberikan sejumlah syarat agar operasi plastik tetap sesuai syariat, yaitu:
- Manfaat tindakan medis benar-benar nyata berdasarkan pertimbangan tenaga ahli.
- Prosedur dilakukan dengan aman dan tidak membahayakan pasien.
- Menggunakan bahan yang halal dan suci jika berkaitan dengan tindakan estetik.
- Dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan amanah.
- Tidak bertujuan untuk mengubah ciptaan Allah demi kesombongan atau penipuan.
Sebaliknya, MUI menegaskan bahwa operasi plastik yang bertujuan mengubah ciptaan Allah secara permanen tanpa alasan syar'i, seperti memancungkan hidung semata demi kecantikan, mengubah sidik jari, atau tindakan lain yang tidak didasarkan pada kebutuhan medis, hukumnya haram. Begitu pula operasi estetik yang menimbulkan bahaya, penipuan (tadlis), ketergantungan, atau dampak negatif lainnya.
(hnh/erd)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat