5 Fakta Hukum Tato dalam Islam usai Lamine Yamal Mengaku Tak Mau Bertato

5 Fakta Hukum Tato dalam Islam usai Lamine Yamal Mengaku Tak Mau Bertato

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 07 Jul 2026 17:00 WIB
ilustrasi tato
Foto: ilustrasi/thinkstock
Jakarta -

Bintang muda Spanyol, Lamine Yamal, menegaskan tidak akan pernah membuat tato karena didasarkan pada keyakinannya sebagai seorang muslim. Penolakan ini ia sampaikan ketika ditanya mengenai kemungkinan menato wajah pelatih Luis de la Fuente sebagai selebrasi.

Menurutnya, larangan bertato merupakan bagian dari prinsip agama yang kuat dan wajib ia pegang. Keputusan ini juga sejalan dengan identitasnya yang kerap ia ungkapkan kepada publik, termasuk saat mengecam diskriminasi agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi sebagian orang, tato dianggap sebagai bentuk seni, identitas, atau ekspresi diri. Namun, dalam Islam, hukum membuat tato memiliki pembahasan tersendiri yang didasarkan pada Al-Qur'an, hadits, dan pendapat para ulama.

Dikutip dari buku Fikih Muslimah Praktis: Nikah Mut'ah Hingga Hukum Cadar karya Hafidz Muftisany, tato dalam bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu memasukkan jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna sehingga timbul suatu gambar yang diinginkan pada tubuh (kulit) itu.

ADVERTISEMENT

Mayoritas ulama berpendapat bahwa membuat tato permanen hukumnya haram. Larangan tersebut berkaitan dengan adanya unsur mengubah ciptaan Allah SWT, menyakiti tubuh tanpa alasan yang dibenarkan syariat, serta adanya dalil yang secara tegas melarang praktik tato.

Lantas, bagaimana hukum tato dalam Islam? Berikut lima fakta yang perlu dipahami.

1. Mayoritas Ulama Mengharamkan Tato Permanen

Dikutip dari buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali sepakat bahwa membuat tato permanen hukumnya haram.

Dasarnya adalah hadits dari Abdullah bin Umar RA yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, "Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan perempuan yang meminta dibuatkan tato..." (HR. Bukhari dan Muslim)

Meskipun hadits tersebut menyebut perempuan, para ulama menjelaskan bahwa hukum larangan juga berlaku bagi laki-laki karena alasan ('illat) larangannya sama, yakni membuat tato permanen pada tubuh.

2. Mengubah Ciptaan Allah

Salah satu alasan utama larangan tato adalah karena dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah SWT tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat.

3. Tato Tidak Membatalkan Wudu dan Salat jika Sudah Menempel di Dalam Kulit

Masih banyak anggapan bahwa orang bertato tidak sah berwudu atau salat. Padahal, para ulama menjelaskan bahwa tato permanen berada di bawah permukaan kulit sehingga tidak menjadi penghalang sampainya air wudu ke kulit.

KH. Thoifur Ali Wafa dalam Bulghatuth Thullab fi Talkhisi Fatawa Masyayikhil Anjab menjelaskan, "Telah ditetapkan bahwa tato itu haram dan pelakunya berdosa, wajib baginya untuk bertaubat dan menghilangkannya selama tidak menyebabkan bahaya. Jika tidak, maka tidak (wajib dihilangkan). Dan sah bersamanya (adanya tato tersebut) wudhu dan mandi wajib karena darurat, sebab tato itu berada di dalam kulit dan kulit menyatu dengannya."

4. Tidak Wajib Menghapus Tato jika Berisiko Membahayakan

Bagaimana jika seseorang masuk Islam dalam keadaan sudah bertato?

Para ulama menjelaskan bahwa seorang mualaf tidak dibebani kewajiban menghapus tato apabila proses penghapusannya berpotensi menimbulkan bahaya, luka berat, atau mudarat yang lebih besar.

Namun, apabila tato dapat dihilangkan dengan aman tanpa menimbulkan risiko yang berarti, sebagian ulama menganjurkan untuk menghapusnya sebagai bentuk penyempurnaan taubat.

5. Tato Temporer Memiliki Hukum Berbeda

Tidak semua gambar pada kulit dihukumi sama dengan tato permanen.

Tato temporer, seperti gambar yang dibuat menggunakan henna (pacar), umumnya diperbolehkan karena hanya berada di permukaan kulit dan akan hilang dalam waktu tertentu.

Dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, penggunaan henna bahkan dikenal dalam berbagai riwayat sebagai salah satu bentuk berhias yang dibolehkan, terutama bagi perempuan, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan.

Bagaimana Jika Seseorang Bertobat?

Islam selalu membuka pintu taubat bagi siapa saja.

Apabila seseorang pernah membuat tato karena ketidaktahuan atau sebelum memahami hukum Islam, ia dianjurkan untuk bertobat dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Az-Zumar ayat 53,

قُلْ يَٰعِبَادِىَ ٱلَّذِينَ أَسْرَفُوا۟ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا۟ مِن رَّحْمَةِ ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ

Artinya: Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Taubat dilakukan dengan menyesali perbuatan, memohon ampun kepada Allah, bertekad tidak mengulanginya, dan memperbanyak amal saleh.




(dvs/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads