Daftar Mahram Perempuan dan Laki-Laki Menurut Al-Qur'an

Daftar Mahram Perempuan dan Laki-Laki Menurut Al-Qur'an

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 07 Jul 2026 15:30 WIB
A young teenage girl receiving blessings from her parents during the festival of Hari Raya Aidilfitri. A Malay Muslim family portrait for Eid Mubarak/Hari Raya Aidilfitri in the living room.
Foto: Getty Images/simon2579
Jakarta -

Islam telah menetapkan aturan yang jelas mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Salah satu ketentuan tersebut adalah tentang mahram.

Mengutip buku Fiqh Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam karya Sakban Lubis, dkk., istilah mahram (sering kali disalahartikan sebagai muhrim, padahal muhrim berarti orang yang sedang ihram) merujuk pada golongan orang yang haram untuk dinikahi karena adanya ikatan kekerabatan, persusuan, atau hubungan pernikahan (mushaharah).

Selain berimplikasi pada larangan pernikahan, status mahram ini juga memiliki kelonggaran dalam interaksi sosial (muamalah), seperti diperbolehkannya berjabat tangan, menampakkan aurat besar tertentu di depan mereka (dalam batas wajar), serta tidak membatalkan wudhu saat kulit saling bersentuhan tanpa pembatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Landasan utama pengelompokan mahram ini telah termaktub secara rinci dan eksplisit di dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surah An-Nisa ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

ADVERTISEMENT

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisa: 23)

Daftar Lengkap Mahram Menurut Al-Qur'an

Berdasarkan tekstual ayat di atas, golongan mahram ini secara garis besar dibagi menjadi tiga jalur utama menurut Ahmad Sarwat dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan.

1. Mahram karena Nasab (Hubungan Darah/Keluarga Kandung)

  • Ibu Kandung: Termasuk ke atas seperti nenek dari jalur ayah maupun ibu, dan seterusnya.
  • Anak Kandung Perempuan: Termasuk ke bawah seperti cucu perempuan, cicit perempuan, dan seterusnya.
  • Saudara Kandung Perempuan: Baik saudara perempuan sekandung, seayah saja, maupun seibu saja.
  • Bibi dari Jalur Ayah ('Ammat): Saudara perempuan kandung dari ayah kita.
  • Bibi dari Jalur Ibu (Khalat): Saudara perempuan kandung dari ibu kita.
  • Keponakan Perempuan dari Saudara Laki-laki: Anak perempuan dari saudara laki-laki kita.
  • Keponakan Perempuan dari Saudara Perempuan: Anak perempuan dari saudara perempuan kita.

2. Mahram karena Persusuan (Radha'ah)

  • Ibu yang Menyusui (Ibu Persusuan): Wanita yang menyusui kita saat balita (dengan syarat dan ketentuan fikih).
  • Saudara Perempuan Sepersusuan: Anak perempuan dari ibu susu, atau wanita yang pernah menyusu pada ibu kandung kita.

3. Mahram karena Pernikahan (Mushaharah)

  • Ibu Mertua: Ibu dari istri/suami. Status mahram ini bersifat permanen sejak akad nikah diucapkan.
  • Anak Tiri: Anak perempuan dari istri yang dibawa dari pernikahan sebelumnya, dengan syarat sang suami sudah melakukan hubungan biologis dengan ibu si anak. Jika baru akad lalu bercerai sebelum bercampur, maka anak tiri tersebut bukan mahram.
  • Menantu: Istri dari anak kandung laki-laki kita.

Daftar di atas menggunakan sudut pandang laki-laki subjeknya (siapa saja wanita yang menjadi mahram-nya). Untuk kaum perempuan, rumusnya tinggal dibalik secara simetris ke arah lawan jenisnya.

Mahram bagi perempuan meliputi: Ayah kandung, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dari jalur ayah/ibu, keponakan laki-laki, ayah persusuan, saudara laki-laki sepersusuan, ayah mertua, anak tiri laki-laki, dan menantu laki-laki.

Wallahu a'lam.




(hnh/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads