Bagi banyak muslimah masa kini, nail art menjadi bagian dari ekspresi diri dan gaya hidup. Warna-warna cerah, motif kreatif, atau kilauan glitter di kuku sering kali menjadi pelengkap penampilan sehari-hari.
Namun, ketika menjalankan ibadah suci seperti umrah dan haji, pertanyaan muncul, apakah nail art diperbolehkan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Mewarnai Kuku dalam Islam
Dikutip dari buku Hukum Islam dalam Kehidupan Modern: Kajian tentang Perkawinan, Kesehatan, Transaksi dan Budaya karya Umi Khusnul Khotimah, mewarnai kuku dengan bahan alami seperti hena atau pewarna alami lainnya secara umum diperbolehkan oleh keempat mazhab, dengan catatan bahan yang digunakan tidak menghalangi air mencapai permukaan kuku saat berwudhu.
Pewarna yang tidak menyerap air, seperti cat kuku pada nail art, dianggap makruh atau tidak dianjurkan karena dapat membatalkan wudhu. Dalam hal ini, beberapa ulama mengizinkan penggunaan cat kuku jika mudah dihapus sebelum wudhu.
Dalam mazhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali, hena pada kuku dianggap tidak menghalangi wudhu karena sifatnya yang menyerap air, berbeda dengan cat kuku yang tebal.
Hubungan Nail Art dan Wudhu
Dalam Islam, sahnya salat dan ibadah lain sangat bergantung pada bersih dan sucinya tubuh. Wudhu mengharuskan air menyentuh seluruh anggota tubuh yang wajib dibasuh, termasuk kulit di bawah kuku.
Sayangnya, kebanyakan nail art dan cat kuku modern membentuk lapisan di permukaan kuku yang tidak tembus air. Hal ini membuat wudhu menjadi tidak sah, karena air tidak mencapai bagian yang seharusnya dibersihkan. Akibatnya, mandi wajib (ghusl) pun dapat terhalang, sehingga ibadah yang dijalankan berpotensi tidak sah.
Saat menjalankan umrah atau haji, jemaah melakukan berbagai amalan yang menuntut kesucian, seperti:
Thawaf di sekitar Ka'bah
Salat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi
Semua ibadah ini mensyaratkan wudhu yang sah, sehingga jika kuku ditutup cat yang kedap air, akan menimbulkan kendala.
Selain itu, ketika memasuki ihram, jemaah wanita dilarang memotong kuku. Oleh karena itu, nail art yang sudah dipasang sebelum ihram dapat menjadi dilema: harus dilepas agar wudhu sah, tetapi dilarang memotong kuku. Ini menekankan pentingnya memahami ilmu fikih sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Wallahu a'lam.
(dvs/kri)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan