Berapa Lapis Kain Kafan Wanita? Ini Aturan dan Tata Cara Menggunakannya

Berapa Lapis Kain Kafan Wanita? Ini Aturan dan Tata Cara Menggunakannya

Tia Kamilla - detikHikmah
Minggu, 15 Mar 2026 11:00 WIB
Ilustrasi jenazah
Ilustrasi mengkafani jenazah. Foto: Thinkstock
Jakarta -

Mengkafani jenazah termasuk salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam. Ada aturan tertentu tentang jumlah lapisan kain kafan untuk jenazah wanita.

Para ulama menjelaskan ketentuan ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW dan pendapat para ahli fikih. Lalu, berapa lapis kain kafan wanita? Simak penjelasannya berikut ini.

Hukum dan Sunnah dalam Mengkafani Jenazah

Dalam buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dijelaskan bahwa mengkafani jenazah dengan kain yang menutup seluruh tubuhnya, meskipun hanya menggunakan satu lembar kain, hukumnya fardu kifayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sunnah dalam mengkafani jenazah adalah memilih kain yang layak dan bersih, dapat menutup seluruh tubuh, berwarna putih, serta diberi wewangian. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ahmad dari Jabir, Rasulullah SAW bersabda:

"Jika kalian memberikan wewangian kepada mayat, maka lakukanlah tiga kali." Abu Said, Ibnu Umar, dan Ibnu Abas RA berwasiat agar mereka diberikan wewangian dari asap kayu gaharu.

ADVERTISEMENT

Berapa Lapis Kain Kafan untuk Wanita?

Dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dijelaskan bahwa jenazah boleh dikafani dengan lebih dari satu helai kain apabila kain tersebut berasal dari sumbangan pihak lain (donatur).

Namun, apabila kain kafan diambil dari baitul mal atau dari harta wakaf yang memang diperuntukkan khusus untuk pembelian kain kafan, maka tidak diperbolehkan menggunakan lebih dari satu helai. Kecuali jika pewakaf sebelumnya telah menentukan jumlah kain tertentu untuk setiap jenazah, maka ketentuan itu wajib diikuti.

Masih merujuk pada sumber yang sama, kafan untuk jenazah perempuan dianjurkan terdiri dari lima helai kain, yaitu sarung, gamis, kerudung, serta dua kain pembungkus tambahan. Meski demikian, penggunaan kain yang melebihi jumlah tersebut hukumnya bisa menjadi makruh.

Ketentuan ini didasarkan pada hadits Layla binti Qaanif Ats-Tsaqafiyyah yang menyebutkan bahwa kain kafan Ummu Kultsum binti Rasulullah SAW saat wafat berjumlah lima helai kain. (HR Ahmad dan Abu Dawud.)

Dalam riwayat lain, Ummu 'Athiyyah juga meriwayatkan bahwa Nabi SAW memberikan sarung, gamis, jilbab, dan dua kain lainnya untuk mengkafani jenazah tersebut.

Sementara itu, dalam buku Fiqih Ibadah karya M. Sholahuddinain dijelaskan bahwa lima lembar kain kafan putih bagi perempuan terdiri atas:

  1. Lembar pertama (paling bawah), berukuran lebih lebar untuk menutup seluruh tubuh.
  2. Lembar kedua sebagai penutup kepala (kerudung).
  3. Lembar ketiga berupa baju kurung.
  4. Lembar keempat untuk menutup bagian pinggang hingga kaki.
  5. Lembar kelima untuk menutup pinggul dan paha.

Madzhab Hanafi juga menerangkan bahwa dalam kondisi darurat, kain apa pun yang dapat menutupi tubuh jenazah boleh digunakan, bahkan jika hanya cukup untuk menutup auratnya saja.

Apabila tidak tersedia kain sama sekali, jenazah cukup dimandikan, kemudian ditutup dengan daun-daunan jika ada, dan disalatkan di lokasi pemakamannya.

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Berikut tata cara mengkafani jenazah perempuan:

  1. Susun kain kafan yang telah dipotong menjadi beberapa bagian secara rapi. Kemudian angkat jenazah dalam keadaan tertutup kain, letakkan di atas susunan kain kafan dengan posisi sejajar, lalu taburi dengan wewangian atau kapur barus.
  2. Tutup bagian-bagian tubuh yang kemungkinan masih mengeluarkan kotoran menggunakan kapas.
  3. Pasangkan kain pembungkus pada kedua paha.
  4. Kenakan sarung (cukup disobek dan tidak perlu dijahit).
  5. Kenakan baju kurung (cukup disobek dan tidak perlu dijahit).
  6. Rapikan rambut dengan sisir, kemudian uraikan ke belakang.
  7. Pasangkan penutup kepala (kerudung).
  8. Bungkus dengan lembar kain terakhir dengan mempertemukan kedua ujung kain kanan dan kiri, lalu gulung ke bagian dalam.
  9. Ikat menggunakan sobekan pinggir kain kafan yang telah disiapkan di bagian bawah, dengan tiga atau lima ikatan. Lepaskan ikatan tersebut setelah kain kafan diletakkan di dalam liang lahat.

Setelah jenazah perempuan dikafani dengan lima kain penutup sesuai ketentuan dan tata cara tersebut, jenazah siap untuk disalatkan.

Itulah dia penjelasan tentang lapis kain kafan wanita, hukum dan sunnah mengkafani, hingga tata cara mengkafani jenazah wanita. Semoga bermanfaat, ya!




(lus/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads