Apakah Istri Boleh Menolak Tinggal Serumah dengan Mertua? Ini Hukumnya

Apakah Istri Boleh Menolak Tinggal Serumah dengan Mertua? Ini Hukumnya

Tia Kamilla - detikHikmah
Jumat, 10 Apr 2026 14:42 WIB
Ilustrasi mertua dan anak
Foto: Getty Images/Alex Liew
Jakarta -

Setelah menikah, tidak semua pasangan bisa langsung punya rumah sendiri. Banyak yang akhirnya tinggal bersama orang tua atau mertua.

Dalam kondisi ini, tidak sedikit istri yang merasa kurang nyaman karena perbedaan kebiasaan, batas privasi, hingga alasan lainnya.

Situasi ini sering menimbulkan dilema dalam rumah tangga. Lalu, bagaimana hukum istri menolak tinggal serumah dengan mertua dalam Islam?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Istri Menolak Tinggal dengan Mertua dalam Islam

Dalam Islam, istri berhak menolak tinggal serumah dengan mertua jika tidak merasa nyaman atau tempat tinggal tidak layak. Penolakan dengan alasan yang sah menurut syariat tidak termasuk nusyuz atau perbuatan melawan suami.

Buku Fikih di Medsos: Antara Teks, Konteks, dan Akal Sehat karya M. Nadi el-Madani menjelaskan bahwa suami memang punya hak meminta istri tinggal bersamanya, tapi hak ini tidak mutlak. Tempat tinggal untuk istri harus layak, aman, dan nyaman untuk kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

Jika ada orang lain di rumah, seperti mertua, ipar, atau anak dari pernikahan sebelumnya, istri hanya diwajibkan tinggal bersama jika ia menyetujuinya.

Kewajiban Suami Menyediakan Tempat Tinggal

Mengutip buku Hukum Perkawinan dalam Agama-agama karya J.M. Henny Wiludjeng, setelah menikah suami dan istri membutuhkan tempat tinggal bersama sebagai bagian dari kehidupan rumah tangga. Hal ini juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri pasal 78 dan 81:

- Pasal 78

(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.

(2) Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1), ditentulan oleh suami isteri bersama.

- Pasal 81

(1) Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau mantan istri yang masih dalam iddah.

(2) Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.

(3) Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.

(4) Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.

Tempat Tinggal Tidak Harus Milik Sendiri

Mengutip buku sebelumnya, yaitu Fikih di Medsos: Antara Teks, Konteks, dan Akal Sehat, dijelaskan bahwa suami tidak wajib menyediakan rumah milik sendiri.

Suami bisa menyediakan tempat tinggal seperti rumah kontrakan, kos, atau sewa. Tempat tersebut bisa menjadi ruang pribadi untuk suami dan istri tanpa ada orang lain di dalamnya.

Itulah penjelasan tentang hukum istri menolak tinggal serumah dengan mertua dalam Islam. Istri berhak menolak jika ia merasa tidak nyaman.

Sementara itu, suami wajib menyediakan tempat tinggal yang aman dan layak untuk istri dan keluarganya, baik rumah sendiri atau rumah yang bisa di sewa.

Menurut Imam Nawawi dalam kitab Fatawa al-Imam an-Nawawi, seorang suami, dalam hal ini, boleh mengutamakan istri daripada ibunya. Suami tidak dianggap durhaka karena mengutamakan istri. Tapi dengan catatan, suami tidak melupakan kedua orang tuanya.




(lus/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads