Kelahiran bayi menjelang Hari Raya Idul Fitri sering membuat orang tua bertanya tentang zakat fitrah. Sebab, zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat Islam yang biasanya dibayarkan sebelum salat Id.
Lalu, apakah bayi baru lahir wajib dibayarkan zakat fitrahnya dan bagaimana ketentuannya dalam Islam? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir dalam Islam
Bayi yang baru lahir tetap wajib dibayarkan zakat fitrahnya selama ia lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan dan memenuhi ketentuan syariat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar hukum zakat fitrah untuk bayi dapat ditemukan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA. Ia berkata,
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari orang-orang Islam. Dan beliau memerintahkannya supaya ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju (tempat) salat." (HR Bukhari, Muslim, An Nasa'i, At Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Ad Darimi)
Hadits ini menegaskan bahwa zakat fitrah berlaku bagi semua umat Islam tanpa memandang usia.
Selain itu, hukum zakat fitrah bagi bayi juga dibahas dalam Hasyiyah al-Bujairimi ala al-Khatib karya Syekh Sulaiman al-Bujairimi,
"Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan)."
Ketentuan Bayi yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Menurut buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Dr. Qodariah Barkah dkk., kewajiban zakat fitrah untuk bayi ditentukan dari waktu kelahirannya.
1. Bayi Lahir Sebelum Magrib di Malam Idul Fitri
Jika bayi lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, maka orang tua atau walinya wajib membayarkan zakat fitrahnya. Artinya, bayi tersebut sudah termasuk bagian dari umat muslim yang harus menunaikan zakat fitrah.
2. Bayi Lahir Setelah Magrib di Malam Idul Fitri
Jika bayi lahir setelah masuk waktu Magrib (awal 1 Syawal), maka ia tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya di tahun tersebut. Zakat fitrah akan berlaku pada tahun berikutnya jika bayi masih hidup dan masih masuk ke dalam kategori wajib zakat.
Ketentuan ini mengikuti waktu wajib zakat fitrah, yaitu saat matahari terbenam di akhir Ramadan. Jadi, waktu kelahiran bayi sangat menentukan apakah zakat fitrah harus dikeluarkan atau tidak.
Siapa yang Membayar Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir?
Bayi yang baru lahir wajib dibayarkan zakat fitrahnya, dan yang menunaikannya adalah orang tua atau wali yang bertanggung jawab atas kebutuhan bayi.
Dalam Islam, seorang ayah wajib membayar zakat fitrah atas nama dirinya sendiri serta anak-anaknya yang masih kecil dan tidak memiliki harta.
Jumlah zakat fitrah untuk bayi pun sama seperti anggota keluarga lainnya, yaitu 1 sha' makanan pokok, yang setara dengan sekitar 2,5-3 kg beras di Indonesia. Selain itu, bisa juga dibayarkan dengan nilai uangnya sesuai ketentuan setempat.
Dengan cara ini, bayi ikut mendapatkan keberkahan zakat fitrah, meski belum bisa menunaikannya sendiri.
Hukum Zakat Fitrah Untuk Bayi yang Masih Dalam Kandungan
Menurut jumhur ulama, bayi yang masih berada dalam kandungan tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Hal ini karena bayi belum lahir dan masih dianggap calon manusia, sehingga belum mencapai status manusia utuh. Penjelasan ini juga tertulis dalam buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis dan Yuridis oleh Khairuddin.
Meskipun begitu, jika orang tua ingin tetap membayarkan zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan atau sudah terlanjur menunaikannya, zakat tersebut tetap sah. Namun, hukumnya lebih tepat dianggap sebagai sedekah.
(lus/lus)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan