Bagaimana Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah Sampai Lewat Idul Fitri?

Langkah Emas Raih Kemenangan

Bagaimana Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah Sampai Lewat Idul Fitri?

Tia Kamilla - detikHikmah
Sabtu, 21 Mar 2026 13:00 WIB
Paying zakat is the obligation of every Muslim in the month of Ramadan. giving donations to others in the form of zakat. provide assistance as a form of love and care.
Zakat. Foto: Getty Images/MuhammadAlimaki
Jakarta -

Lupa bayar zakat fitrah sampai lewat Idul Fitri bisa saja terjadi pada sebagian umat Islam. Padahal, zakat fitrah memiliki waktu tertentu yang dianjurkan untuk ditunaikan sebelum salat Id.

Dalam Islam, kewajiban zakat fitrah disebutkan dalam hadits dari Ibnu Umar RA. Ia berkata,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id." (HR Bukhari dan Muslim)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

ADVERTISEMENT

Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ū ma'ar-rāki'īn(a).

Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Lalu, bagaimana jika seseorang baru ingat membayar zakat fitrah setelah Hari Raya Idul Fitri berlalu? Apakah zakat tersebut masih wajib dibayarkan atau justru berubah menjadi sedekah biasa? Simak penjelasannya berikut ini.

Hukum Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah Sampai Lewat Idul Fitri

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idul fitri. Mengutip buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin, ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menjelaskan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sejak hari pertama Ramadan hingga terbenamnya matahari pada 1 Syawal atau Hari Raya Idul fitri.

Sementara itu, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih longgar. Dalam mazhab ini, zakat fitrah boleh dibayarkan sebelum 1 Syawal, bahkan sebelum bulan Ramadan dimulai.

Terkait hukum jika lupa membayar zakat fitrah sampai lewat Idul Fitri, para ulama memiliki beberapa pendapat. Menurut jumhur ulama, zakat fitrah masih dianggap sah jika dibayarkan setelah salat Idul Fitri hingga sebelum waktu Maghrib pada hari raya.

Meski begitu, ulama dari mazhab Syafi'i dan Hanbali menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah setelah salat Id hukumnya makruh atau kurang dianjurkan jika tidak ada alasan tertentu.

Jika seseorang belum membayar zakat fitrah hingga lewat Idul Fitri tanpa alasan yang jelas, kewajiban tersebut tetap tidak gugur. Zakat fitrah masih harus dibayarkan karena menjadi kewajiban yang belum ditunaikan.

Dengan demikian, hukum jika lupa bayar zakat fitrah sampai lewat Idul Fitri adalah tetap wajib dibayarkan. Zakat tersebut tidak gugur, melainkan harus diqadha meskipun waktunya sudah lewat. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah?

Jika seseorang lupa membayar zakat fitrah hingga lewat Idul fitri, kewajiban tersebut tetap harus ditunaikan. Isnan Ansory dalam bukunya 10 Perbedaan antara Zakat Maal dan Zakat Fithri menjelaskan bahwa orang yang terlambat membayar zakat fitrah tetap wajib menunaikannya meskipun waktunya sudah lewat.

Para ulama juga menjelaskan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan setelah waktunya lewat tidak lagi memiliki keutamaan seperti zakat fitrah pada waktunya, melainkan menjadi sedekah biasa.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Ibnu Abbas RA,

"Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan juga sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum Salat Idul Fitri, maka zakatnya diterima oleh Allah. Dan barang siapa menunaikannya setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri, maka zakatnya menjadi sedekah biasa seperti sedekah-sedekah yang lain." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Mengutip situs Nahdlatul Ulama, dalam berbagai kitab fikih terutama Mazhab Syafi'i disebutkan bahwa zakat fitrah yang terlambat tetap harus dibayarkan sebagai qadha. Hal ini juga dijelaskan dalam kitab at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi'i karya Abu Ishaq As-Syirazi,

"Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadhanya."

Penjelasan serupa juga terdapat dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj karya Ibnu Hajar al-Haitami yang menyebutkan bahwa orang yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati hari raya tetap wajib menunaikannya.

Hikmah Diwajibkannya Zakat Fitrah

Mengutip buku Fiqh Ibadah oleh Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, dijelaskan bahwa zakat fitrah diwajibkan bukan tanpa alasan. Salah satu hikmahnya adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan kurang baik atau perbuatan yang tidak bermanfaat yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadan.

Selain itu, zakat fitrah juga mengajarkan umat Islam untuk saling peduli dan berbagi dengan sesama, terutama kepada fakir miskin. Dengan adanya zakat fitrah, mereka dapat ikut merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul fitri dan tidak merasa kekurangan saat orang lain sedang merayakan hari kemenangan.

Itulah dia penjelasan tentang hukum lupa bayar zakat fitrah sampai lewat Idul Fitri. Meski terlambat, kewajiban zakat fitrah tetap tidak gugur dan harus segera dibayarkan.

Namun, zakat yang dibayar setelah waktunya lewat tidak lagi memiliki keutamaan seperti zakat fitrah yang ditunaikan sebelum salat Idul Fitri. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan membayar zakat fitrah sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.




(lus/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads