Kementerian Agama (Kemenag) berencana membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Lembaga ini disiapkan untuk menghimpun serta mengelola berbagai dana keagamaan dari masyarakat yang belum tergarap secara maksimal.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menilai potensi dana tersebut sangat besar. Jika seluruh sumber dana umat dapat dihimpun secara terorganisir, nilainya diperkirakan bisa mencapai Rp 1.000 triliun setiap tahun. Dana itu diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membantu mengatasi kemiskinan tanpa menambah beban pajak.
"Kalau dana umat ini kita berdayakan, fokusnya kita orang-orang umat dan orang-orang miskin kita itu mungkin bisa diselesaikan melalui dana umat itu sendiri," kata Nasaruddin Umar dalam acara penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026), dikutip dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nasaruddin, potensi tersebut berasal dari banyak jenis dana keagamaan. Selama ini yang paling dikenal masyarakat adalah zakat, padahal dalam syariat Islam terdapat puluhan sumber dana lain yang juga dapat dikelola.
Melansir arsip detikHikmah, Menag menjelaskan bahwa berdasarkan sejumlah survei, zakat dari masyarakat Muslim yang memiliki simpanan dalam bentuk deposito, tabungan, maupun surat berharga diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
"Data-data konkrit yang kami peroleh dari hasil-hasil survei, orang yang menyimpan uangnya di deposito atau tabungan atau surat-surat berharga yang ber-KTP Islam kalau itu membayar zakat, maka kita akan mendapatkan zakat 320 triliun per tahun," jelasnya dalam acara Jejak Pradana yang tayang di BeritaKlik pada Senin 3 November 2025 lalu.
Di luar zakat, LPDU juga direncanakan mengelola berbagai dana keagamaan lain seperti wakaf, kurban, akikah, dam haji, diyat, kafarah, fidyah, nazar, hingga luqatah. Jika seluruh sumber tersebut dihimpun, Kemenag memperkirakan totalnya dapat mendekati Rp 1.000 triliun setiap tahun.
"Saya kalkulasi bahwa kalau itu kita kumpulkan semua itu bisa sekitar 1.000 triliun per tahun," tambahnya.
Agar pengelolaannya transparan, Kemenag juga menyiapkan sistem pengawasan khusus. Menag menyebut mekanismenya akan menyerupai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun menggunakan prinsip syariah.
"Jadi nanti ke depan, mungkin akan ada aturan yang kita akan bikin bagaimana supaya dana-dana yang dikumpulkan dari lembaga-lembaga keuangan ini ada semacam OJK syariahnya," terang Menag.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Kemenag akan berdiskusi dengan para pakar ekonomi serta berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Selain itu, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan perwakilan agama lain seperti Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Dengan demikian, pengelolaan dana keagamaan nantinya dapat melibatkan seluruh umat beragama di Indonesia.
Nasaruddin juga menambahkan bahwa kantor LPDU direncanakan berdiri di kawasan depan Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Gedung tersebut akan memiliki 40 lantai sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan akan menampung berbagai lembaga pengelola dana umat.
(inf/erd)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan