Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an bahwa harta yang disedekahkan di jalan-Nya akan terus berkembang dan memberi manfaat. Hal ini disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 261.
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat ini menunjukkan bahwa harta yang diberikan di jalan Allah tidak berhenti begitu saja, tetapi terus memberi manfaat. Wakaf termasuk di antaranya. Karena itu, niat wakaf menjadi awal yang menentukan arah penggunaannya.
Pengertian Wakaf
Dalam buku Ekonomi Islam karya Ahmad Zaki Mubarok dan tim, wakaf berasal dari bahasa Arab al-waqf atau al-habs yang berarti menahan. Secara bahasa, kata ini merujuk pada tindakan menahan suatu harta agar tidak digunakan secara bebas, melainkan dialihkan untuk tujuan tertentu.
Wakaf termasuk amalan yang pahalanya terus mengalir. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
"Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak saleh yang mendoakannya." (HR Muslim)
Wakaf masuk dalam kategori sedekah jariyah karena manfaatnya bisa terus dirasakan bahkan setelah meninggal dunia.
Niat Wakaf dalam Shighah
Niat wakaf diwujudkan melalui shighah atau ikrar. Shighah adalah pernyataan dari pemilik harta untuk mewakafkan hartanya.
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa shighah terdiri dari:
- Ijab, yaitu pernyataan dari pemilik harta untuk menyerahkan hartanya sebagai wakaf
- Kabul, yaitu penerimaan dari pihak yang menerima manfaat wakaf
Para ulama sepakat bahwa minimal harus ada ijab agar wakaf sah. Sementara kabul tidak disepakati sebagai syarat mutlak, sehingga dalam kondisi tertentu wakaf tetap sah meski tanpa kabul.
Baca juga: Batas Waktu Sedekah Subuh Menurut Islam |
Contoh Bacaan Niat Wakaf
Ijab dapat disampaikan dengan lafadz yang tegas (sharih) maupun tidak langsung (kinayah). Lafadz yang tegas menunjukkan maksud wakaf secara jelas dan tidak menimbulkan penafsiran lain.
Masih dari sumber sebelumnya, terdapat beberapa lafadz yang termasuk sharih, yaitu:
waqaftu (وقفت)
habastu (حبست)
salabtu (سلبت)
Adapun contoh niat wakaf:
"Aku wakafkan harta ini untuk kepentingan umum karena Allah SWT."
Ucapan tersebut sudah cukup menunjukkan kejelasan niat saat akan wakaf.
Cara Menyampaikan Niat Wakaf
Shighah tidak terbatas pada ucapan lisan saja. Niat wakaf dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
- Secara lisan atau dapat disampaikan langsung di hadapan saksi.
- Dengan isyarat, yakni diperbolehkan bagi yang tidak mampu berbicara, seperti bisu atau tuli, selama dapat dipahami.
- Melalui tulisan. Disarankan untuk dibuat sebagai dokumen tertulis agar menjadi bukti kuat dan menghindari sengketa di kemudian hari.
Adanya dokumen tertulis berfungsi sebagai pendukung agar status wakaf tetap jelas dan tidak disalahgunakan.
(inf/kri)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan