Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya divonis penjara tiga tahun dalam perkara dugaan korupsi Plaza Klaten. Hakim mengatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah terdakwa tak mengakui kesalahannya.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim Rommel di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa menikmati sebagian hasil kejahatannya, tidak merasa bersalah, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya," lanjutnya.
Dalam putusannya, hakim menyebut Ferry terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Plaza Klaten.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.
Selain itu, terdakwa Ferry juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan apabila tidak dibayar. Hakim juga menghukum Ferry membayar uang pengganti.
"Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar," ujarnya.
Uang pengganti harus dibayar paling lama dalam kurun waktu 1 bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tuturnya.
Sebelumnya, Ferry juga disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp 4,5 miliar dalam perkara tersebut. Hakim memutuskan, uang itu akan disita untuk negara.
"Uang sejumlah Rp 4,589 miliar digunakan sebagai uang pengganti kerugian negara dan sisanya dikembalikan kepada terdakwa," jelasnya.
Usai hakim membacakan putusan, salah satu peserta sidang yang merupakan keluarga Ferry langsung menyerukan "Sudah hilang keadilan di dunia ini."
Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara, dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sebelumnya diberitakan, Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya didakwa melakukan korupsi dalam proyek Plaza Klaten. Ia didakwa mengambil uang dari pengelolaan Plaza Klaten secara ilegal sebesar Rp 6,5 miliar.
"Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri terdakwa Jap Ferry Sanjaya sebesar Rp 6,5 miliar," kata Jaksa Aderena di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/12/2025).
Ferry kemudian dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijatuhi hukuman 6 tahun bui dan membayar denda serta uang pengganti.
Merasa Terzalimi
Usai sidang, Jap Ferry menyatakan bahwa dia merasa terzalimi. Ia menilai putusan itu tidak adil, karena dirinya telah mengeluarkan modal besar untuk mengelola aset tersebut.
Pantauan detikJateng, usai majelis hakim membacakan putusan, salah seorang keluarga Ferry langsung menyerukan "Sudah hilang keadilan di dunia ini."
Sanak saudara Ferry yang kompak hadir mengenakan pakaian putih langsung memeluk Ferry dan menyerukan keluhan terhadap putusan yang dibacakan hakim.
Usai sidang, Ferry menyebut telah mengeluarkan modal besar untuk membenahi aset daerah tanpa menggunakan uang negara. Putusan hakim pun berpotensi menakut-nakuti investor yang ingin bekerja sama dengan pemerintah.
"Pendapatan daerah sebelum saya masuk Rp 600 juta belum potong pengeluaran. Setelah di tangan saya sampai Rp 4 miliar. Saya sudah menguntungkan dan tidak memakai uang negara Rp 1 pun. Kalau demikian, investor mana ada berani bekerja sama dengan pemerintah?," kata Ferry usai sidang di Pengadilan Tipikor.
"Ini jelas saya dizalimi, sudah (keluar) uang sendiri, (Plaza) sudah rusak saya perbaiki sampai bagus, sampai jadi ikon Klaten, perekonomian meningkat, kok saya sekarang dipidana setelah (Plaza) jadi?," lanjutnya.
Ferry juga menjelaskan, berbagai kebijakan teknis dalam kerja sama, termasuk soal komponen luas yang tidak dikenakan biaya sewa seperti eskalator, void, dan tangga darurat, telah melalui negosiasi dan persetujuan pemda.
"Sudah disetujui kok sekarang saya disalahin? Apa gunanya berbicara dengan pemerintah? Mana ada investor mau investasi kalau begitu?," ujarnya.
"Luar biasa, saya sudah memajukan Kota Klaten. Bukannya dikasih penghargaan malah dijadikan tersangka. Kalau demikian, investor mana yang berani masuk Klaten?" lanjutnya.
Menurutnya, sebagai investor, dirinya hanya mengikuti keputusan pemerintah. Ia bahkan menyebut telah berulang kali meminta kejelasan kepada pemda sebelum menjalankan proyek tersebut.
"Kan semuanya persetujuan Pemda, kami investor hanya mengikuti. Kalau disetujui saya lanjut. Kalau tidak disetujui, saya mundur. Saya berkali-kali mengatakan kalau tidak bisa saya mundur. Saya nggak memaksa kok," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Ferry, OC Kaligis, menilai, kasus itu menjadi preseden buruk bagi iklim investasi, khususnya kerja sama antara swasta dan pemerintah daerah. Ia juga menyinggung, vonis 3 tahun memang lebih ringan dari tuntutan jaksa, tapi tidak mencerminkan keadilan.
"Walaupun turun 50 persen, ini mestinya bebas. Ini sebenarnya dianiaya klien saya, sudah keluarin uang segala macam, masih dihukum 3 tahun dari (tuntutan) 6 tahun," ungkapnya.
Kaligis menjelaskan, dasar perkara yang digunakan jaksa adalah perjanjian sewa antara investor dengan Pemerintah Kabupaten Klaten. Namun, menurutnya, seluruh isi dan konstruksi perjanjian tersebut justru disusun oleh pihak pemda, bukan oleh kliennya.
"Perjanjian itu bukan kita yang buat. Kop suratnya pemda, isinya juga mereka yang konsep, bahkan ada 10 pertimbangan hukum di dalamnya. Mana mungkin klien saya memahami semua itu. Dia hanya menjalankan," tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah fakta persidangan yang menurutnya tidak dipertimbangkan hakim. Mulai dari status uang yang disebut sebagai uang titipan, hingga bukti pembayaran retribusi yang dilakukan oleh kliennya.
"Bukti-bukti kami ada semua, jelas. Tapi yang dipertimbangkan hanya dakwaan jaksa. Pembelaan kami seperti diabaikan," katanya.
"Saya ini bukan pengacara sembarangan, loh. Semua sudah saya bantah, tadi dikatakan pembelaan saya dibilang sudah dipertimbangkan. Apa yang dipertimbangkan?," lanjutnya.
Kaligis turut mempertanyakan mengapa pihak-pihak dari pemerintah yang terlibat dalam penyusunan dan persetujuan perjanjian tidak turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Pemkab Klaten yang keluarkan surat ini, kalau hukum begini percuma pembelaan kita. Buat apa kita hadir begini?" ujarnya.
"Tangkap dong Sri Mulyani (Eks Bupati Klaten), dia kan setujui perjanjian ini. Tanya deh terdakwa lain mereka bertindak untuk bupati. Sekda bertindak atas nama Bupati Klaten. Kenapa Sri Mulyani seperti kebal hukum," lanjutnya.
(par/alg)
