Sidang perdana kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Nologaten, Caturtunggal, Sleman, dengan terdakwa mantan Lurah Caturtunggal Agus Santoso diundur. Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB ini mundur jadi pukul 13.00 WIB.
Dilansir laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jogja, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di ruang Garuda, PN Jogja, itu awalnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
"Nggih (iya), (agenda pembacaan) dakwaan," ujar Humas PN Jogja Heri Kurniawan saat dihubungi wartawan, Senin (4/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(informasi) Dari Panitera Pengganti acara diundur jam 1 siang," lanjutnya.
Adapun alasan mundurnya sidang perdana Agus ini, menurut Heri, dikarenakan ketua majelis sedang menghadiri acara lain.
"Ketua majelis sedang ikut pembukaan diklat (pendidikan dan pelatihan) tipikor (tindak pidana korups)," jelas Heri.
Penasehat hukum Agus Santoso, Layung Purnomo juga mengonfirmasi jika sidang diundur. Ia menjelaskan kondisi Agus jelang sidang perdananya.
"Tidak ada persiapan khusus (menghadapi sidang perdana)," terang Layung saat dihubungi wartawan, Senin (4/9).
"Pak Agus dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang perdana. Mohon doanya semoga berjalan lancar," tutupnya.
(aku/dil)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden
Kronologi Cekcok Ajudan Danrem Jogja Maraton Tanpa BIB Berujung Minta Maaf