Sejumlah elemen sivitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto, yang berisi penolakan dan kutukan keras terhadap usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, H.M. Soeharto. Penolakan ini didasarkan pada rekam jejak pelanggaran HAM dan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) Soeharto selama Orde Baru, serta kekhawatiran akan legitimasi militerisme.
Surat tertanggal 7 November 2025 ini ditandatangani oleh perwakilan Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice/LSJ) FH UGM, Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM.
"Kami menolak dan mengutuk keras pemberian gelar Pahlawan Nasional terhadap Soeharto," kata Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Herlambang Perdana Wiratraman dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herlambang, langkah ini dipicu oleh usulan Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 21 Oktober 2025 lalu, yang kemudian disetujui oleh Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon.
"Proses ini berjalan tanpa ada proses kritis dari parlemen mengenai penilaian utuh terhadap Soeharto, terutama terkait begitu banyak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang ditimbulkannya semasa rezim Orde Baru," jelasnya.
Herlambang memandang bahwa pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto setara dengan memperkuat politik impunitas dan mengabaikan pertanggungjawaban hukum. Ia menyoroti kegagalan peradilan untuk memproses Soeharto yang terlibat dalam kejahatan HAM.
"Otoritarianisme Soeharto juga membawa implikasi politik kekuasaan yang abusif atau sewenang-wenang," tambahnya.
Selain catatan HAM, Herlambang juga menggarisbawahi keterlibatan Soeharto dalam pusaran korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menurutnya, praktik KKN tersebut telah merusak pembangunan dan melahirkan kemiskinan struktural serta ketidakadilan sosial yang dampaknya masih dirasakan hingga kini.
Herlambang lebih jauh mengaitkan penganugerahan gelar ini dengan situasi politik saat ini.
"Penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto jelas menunjukkan upaya untuk legitimasi rezim militerisme Prabowo Subianto," ungkapnya.
Ia menilai upaya itu telah dimulai dengan ditekennya Revisi UU TNI dan adanya resentralisasi struktur ekonomi-politik dewasa ini.
"Kami menegaskan posisi melawan kembalinya militerisme sebagai upaya politik kekuasaan yang akan merusak pondasi Negara Hukum dan demokrasi," tegas Herlambang.
Enam Tuntutan Utama
Dalam surat terbuka yang ditandatangani bersama Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice/LSJ) FH UGM serta Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM, Herlambang memaparkan enam tuntutan utama.
Pertama, menolak gelar pahlawan. Kedua, mendesakkan pertanggungjawaban hukum Soeharto atas kejahatan HAM dan korupsi. Ketiga, melawan kembalinya militerisme.
Keempat, menuntut ditegakkannya amanat Reformasi 1998, yakni "adili Soeharto dan kroni-kroninya". Kelima, menolak penulisan ulang "Sejarah Nasional Indonesia" era Orde Baru yang bertujuan memulihkan nama baik Soeharto.
"Terakhir, kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk belajar dari sejarah secara jernih dan kritis, mengambil pelajaran dari penyelewengan Orde Baru, dan membangun Indonesia yang lebih demokratis," tutup Herlambang.
(afn/apu)

Komentar Terbanyak
Eks Ketua BEM UGM Temukan Alat Pelacak di Kendaraannya Usai Demo Gejayan
Misteri Alat Pelacak di Kendaraan Tiyo Eks Ketua BEM UGM Usai Demo Gejayan
Kronologi Lengkap Eks Ketua BEM UGM Tiyo Klaim Temukan 2 Alat Pelacak di Mobil