Fakta-fakta Bos Travel Ditahan Usai Tipu 4 Restoran Gunungkidul-Jogja

Round-Up

Fakta-fakta Bos Travel Ditahan Usai Tipu 4 Restoran Gunungkidul-Jogja

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 11 Nov 2025 07:05 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan. Foto: BeritaKlik/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jogja -

Pemilik biro travel asal Boyolali, F (27), ditahan polisi usai membawa rombongan seratusan wisatawan makan ngutang di restoran Playen, Gunungkidul. Berikut fakta-faktanya.

4 Resto Jadi Korban

Ternyata ada empat restoran yang juga melapor ke polisi. Modusnya sama, makan tapi tak bisa melunasi tagihan.

"Sementara yang sudah datang ke Polsek ada empat Restoran yang berasal dari Gunungkidul dan Jogja," kata Kanit Reskrim Polsek Playen, Aiptu Denny Wahyu Aji saat dihubungi detikJogja, Senin (10/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny mengungkap modus yang dipergunakan F sama dengan sebelumnya yakni tidak melunasi tagihan makan atau berutang di keempat restoran tersebut. Padahal, rombongan wisatawan sudah membayar lunas biayanya kepada F.

Bon Makan Rp 3,4 Juta

Diketahui, F membawa rombongan 140 wisatawan dengan tiga bus pada Minggu (2/11) lalu. Saat makan di restoran di Playen, Gunungkidul, dia tak bisa melunasi bon makan senilai Rp 3,4 juta.

ADVERTISEMENT

"Saat itu pihak rumah makan melakukan kroscek dengan ketua rombongan dan ternyata ketua rombongan sudah membayar lunas kepada F Rp 13,4 juta. Bahkan ketua rombongan menunjukkan kuitansi yang diberikan oleh F," ungkap Denny, Jumat (7/11) lalu.

Selain itu, kuitansi tersebut ternyata tertera logo perusahaan yang menaungi rumah makan tersebut. Padahal, perusahaan itu tidak memiliki kerja sama dengan biro perjalanan tersebut.

"Merasa dirugikan, pihak resto melaporkan kejadian itu ke Polsek Playen," ucap Denny.

Mediasi Buntu

Polisi sempat memediasi pelaku dan pihak korban, namun berakhir buntu.

"Pelaku ditahan sejak tanggal 4 November, karena dari tanggal 2 November kami memberikan peluang kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu tapi tidak menemukan titik temu," ucap Denny, Jumat (7/11).

Pasal Penipuan-Penggelapan

Terkait kerugian pihak korban, polisi masih melakukan penghitungan.

"Kalau itu (jumlah uang yang digelapkan F) dia tidak bisa merinci, tapi yang jelas uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya sama dia," ucapnya.

Denny menambahkan, F disangkakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Semua itu setelah mediasi antara F dan korban-korbannya tidak menemukan titik terang.

Ngaku untuk Biaya Obat Anak

Terkait motif, Denny menyebut F menggunakan sebagian besar uangnya untuk keperluan anaknya.

"Motifnya untuk biaya pengobatan anaknya," ujar Denny, Jumat (7/11/2025).




(dil/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads