Pemilik biro travel asal Boyolali, F (27), ditahan polisi usai membawa rombongan seratusan wisatawan makan ngutang di restoran Playen, Gunungkidul. Berikut fakta-faktanya.
4 Resto Jadi Korban
Ternyata ada empat restoran yang juga melapor ke polisi. Modusnya sama, makan tapi tak bisa melunasi tagihan.
"Sementara yang sudah datang ke Polsek ada empat Restoran yang berasal dari Gunungkidul dan Jogja," kata Kanit Reskrim Polsek Playen, Aiptu Denny Wahyu Aji saat dihubungi detikJogja, Senin (10/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny mengungkap modus yang dipergunakan F sama dengan sebelumnya yakni tidak melunasi tagihan makan atau berutang di keempat restoran tersebut. Padahal, rombongan wisatawan sudah membayar lunas biayanya kepada F.
Bon Makan Rp 3,4 Juta
Diketahui, F membawa rombongan 140 wisatawan dengan tiga bus pada Minggu (2/11) lalu. Saat makan di restoran di Playen, Gunungkidul, dia tak bisa melunasi bon makan senilai Rp 3,4 juta.
"Saat itu pihak rumah makan melakukan kroscek dengan ketua rombongan dan ternyata ketua rombongan sudah membayar lunas kepada F Rp 13,4 juta. Bahkan ketua rombongan menunjukkan kuitansi yang diberikan oleh F," ungkap Denny, Jumat (7/11) lalu.
Selain itu, kuitansi tersebut ternyata tertera logo perusahaan yang menaungi rumah makan tersebut. Padahal, perusahaan itu tidak memiliki kerja sama dengan biro perjalanan tersebut.
"Merasa dirugikan, pihak resto melaporkan kejadian itu ke Polsek Playen," ucap Denny.
Mediasi Buntu
Polisi sempat memediasi pelaku dan pihak korban, namun berakhir buntu.
"Pelaku ditahan sejak tanggal 4 November, karena dari tanggal 2 November kami memberikan peluang kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu tapi tidak menemukan titik temu," ucap Denny, Jumat (7/11).
Pasal Penipuan-Penggelapan
Terkait kerugian pihak korban, polisi masih melakukan penghitungan.
"Kalau itu (jumlah uang yang digelapkan F) dia tidak bisa merinci, tapi yang jelas uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya sama dia," ucapnya.
Denny menambahkan, F disangkakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Semua itu setelah mediasi antara F dan korban-korbannya tidak menemukan titik terang.
Ngaku untuk Biaya Obat Anak
Terkait motif, Denny menyebut F menggunakan sebagian besar uangnya untuk keperluan anaknya.
"Motifnya untuk biaya pengobatan anaknya," ujar Denny, Jumat (7/11/2025).
(dil/apu)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya