Pihak restoran yang menjadi korban F (27), wanita pemilik biro perjalanan asal Boyolali, mengaku mempermasalahkan pencemaran nama baik ketimbang soal makanan yang tak dibayar. Pasalnya, pemilik biro mencatut biro wisata milik pengelola restoran saat melancarkan aksinya.
"Jadi yang saya laporkan masalah pencemarannya bukan masalah nominalnya (tidak membayar makan siang di restoran)" kata karyawan Kedai Thiwul Kukus, Harry, saat dihubungi detikJogja, Rabu (12/11/2025).
Semua itu terungkap saat panitia wisata mendatanginya karena terlalu lama menunggu di area restoran. Sebab rombongan wisata RT asal Boyolali itu sempat tertahan di area restoran pada Minggu (2/11) sekitar dua jam usai F tidak mampu membayar tagihan makan siang sejumlah Rp 3,5 juta untuk 140 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jam 15.00 WIB itu panitia menghubungi saya dan mengobrol, di situ ketahuanlah kalau dia (F) mengatasnamakan biro wisata saya," ujarnya.
Hal itu diperkuat dengan bukti transaksi rombongan wisata kepada F. Dalam bukti transaksi itu tertulis nama biro wisata milik Harry bukan biro travel milik F.
"Setelah saya melihat nota tersebut saya kaget dong, kok Gendhis Manis Wisata. Panitianya bilang iya mas, dipikirnya ada kerja sama dengan Kedai Thiwul Kukus. Saya jawab tidak, dan panitia saya minta ketemu dengan biro perjalanan (F)," ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, akhirnya F mengaku membuat sendiri bukti transaksi yang mencatut nama biro perjalanan milik Harry.
"Akhirnya dia (F) mengaku kalau memakai notanya Gendhis Manis Wisata dan itu membuat sendiri," ujarnya.
Merasa nama biro wisatanya dicatut, Harry lalu menghubungi Polsek Playen. Akhirnya Polsek Playen datang ke restoran untuk memediasi pihak restoran dengan F.
F pun diminta membuat surat pernyataan. Isi surat pernyataan itu bersedia menyelesaikan semua kewajibannya, baik kepada rombongan wisata dan pihak restoran.
"Kita mediasi tidak ketemu dan F membuat surat pernyataan yang ditandatangani materai dan itu disaksikan semua peserta (wisata). Surat pernyataan itu bahwasanya uang tersebut sudah dipakai dan akan mengembalikan di tanggal 9 (November 2025) serta akan mengganti piknik ulang," katanya.
Memasuki tanggal yang dijanjikan, ternyata F tak kunjung menyelesaikan kewajibannya. Rombongan wisata yang menggunakan jasa F pun disebut melaporkan bos travel itu ke Polsek Cepogo.
"Namun semua itu tidak terealisasi tanggal 9 dan akhirnya pihak peserta buat laporan di Polsek Cepogo, Boyolali. Kalau dari pihak restoran sudah memberikan waktu 2x24 jam kepada keluarga untuk datang ke restoran, tapi tidak ada tindakan dari orang tuanya, suaminya," ujarnya.
Pada momen pertemuan antara keluarga F dengan pihak restoran disampaikan permintaan untuk mengurangi tuntutan. Namun, disebutkan hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya.
"Setelah itu akhirnya mediasi dengan pihak keluarga tapi minta pengurangan tuntutan. Namun sampai detik ini tidak ada tindak lanjut sehingga kasus tetap berlanjut," ucapnya.
Harry yang penasaran pun akhirnya menelusuri sepak terjang F. Ternyata F menggunakan nama biro wisatanya untuk transaksi dengan rombongan wisata lain dan juga mengutang di beberapa restoran lain.
"Dan meninggalkan utang, kan yang malu saya," cetusnya.
Saat ini F pun telah ditahan sejak 4 November 2025 karena mediasi buntu. F dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya