Cara Membuat KIA atau Kartu Identitas Anak: Syarat, Umur, dan Masa Berlakunya

Cara Membuat KIA atau Kartu Identitas Anak: Syarat, Umur, dan Masa Berlakunya

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Kamis, 11 Des 2025 11:36 WIB
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perekaman data Kartu Identitas Anak (KIA) di Sekolah Dasar Al-Falah, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023). Layanan dengan metode jemput bola pembuatan KIA ke sejumlah sekolah tersebut agar anak-anak berusia di bawah 17 tahun yang belum menikah memiliki KIA. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nym.
Pembuatan KIA. (Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Jogja -

Mengurus identitas anak sekarang jauh lebih mudah berkat hadirnya Kartu Identitas Anak atau KIA. Dokumen resmi dari Dukcapil ini membantu anak memiliki bukti identitas sejak dini, mulai usia bayi hingga menjelang 17 tahun. Banyak orang tua masih bingung soal syarat dan alurnya, sehingga pertanyaan tentang cara membuat KIA terus muncul setiap tahun.

Di sisi lain, aturan pembuatannya ternyata berbeda tergantung usia anak dan status kewarganegaraan. Selain itu, khusus untuk kondisi kartu yang rusak atau hilang, juga berlaku syarat yang sedikit berbeda. Detail persyaratan dan langkah-langkahnya sudah diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, tetapi tidak semua orang sempat membacanya satu per satu.

Agar prosesnya lebih cepat dan tidak salah langkah, panduan lengkap berikut merangkum syarat, alur pengurusan, dan masa berlaku KIA dalam bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Yuk, simak cara membuat KIA untuk anak sebelum datang ke kantor Dukcapil, detikers!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin utamanya:

  • Pembuatan KIA dibedakan berdasarkan usia anak, kewarganegaraan, serta kondisi kartu (baru, hilang, rusak, atau pindah datang).
  • Dokumen yang dibutuhkan relatif sederhana karena data orang tua dan anak sudah terintegrasi di sistem kependudukan.
  • Masa berlaku KIA mengikuti aturan usia, yaitu sampai 5 tahun untuk balita dan hingga 17 tahun kurang satu hari untuk anak di atas 5 tahun.

ADVERTISEMENT

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan dokumen kependudukan resmi bagi anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Proses pembuatannya dibedakan berdasarkan status kewarganegaraan anak serta kondisi pengajuan, seperti pembuatan baru atau penggantian karena hilang dan rusak. Berikut panduan lengkapnya berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 yang dipublikasikan Disdukcapil Bantul.

A. Penerbitan KIA Baru untuk Anak WNI

Pembuatan KIA baru bagi anak Warga Negara Indonesia dilakukan sesuai usia anak. Meski demikian, alurnya cukup sederhana karena data orang tua sudah terintegrasi dalam sistem kependudukan.

Persyaratan:

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan aslinya
  2. KK asli orang tua atau wali
  3. KTP-el asli kedua orang tua atau wali
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari

Langkah-langkah:

  1. Mengisi formulir F-1.02
  2. Melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran
  3. Mengajukan permohonan ke dinas terkait
  4. Dinas menerbitkan KIA baru

B. Penerbitan KIA untuk Anak WNI yang Hilang, Rusak, atau Pindah Datang

Dalam kondisi tertentu, KIA dapat diganti tanpa membuat data baru. Proses ini disediakan untuk menjamin identitas anak tetap tercatat secara resmi.

Persyaratan:

  1. Surat kehilangan dari kepolisian untuk KIA yang hilang
  2. KIA lama yang rusak untuk penggantian
  3. SKPLN bagi anak WNI yang baru datang dari luar negeri
  4. SKP untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI

Langkah-langkah:

  1. Mengisi formulir F-1.02
  2. Melampirkan dokumen sesuai kondisi pengajuan
  3. Mengajukan permohonan ke dinas
  4. Dinas menerbitkan KIA baru dan memusnahkan KIA lama

C. Penerbitan KIA Baru untuk Anak Orang Asing

Anak berkewarganegaraan asing yang memiliki izin tinggal tetap juga dapat memiliki KIA. Kartu ini berfungsi sebagai identitas selama tinggal di Indonesia.

Persyaratan:

  1. Fotokopi paspor dan ITAP
  2. KK asli orang tua atau wali
  3. KTP-el asli kedua orang tua atau wali
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari

Langkah-langkah:

  1. Mengisi formulir F-1.02
  2. Melampirkan fotokopi paspor dan ITAP
  3. Mengajukan permohonan ke dinas
  4. Dinas menerbitkan KIA baru

D. Penerbitan KIA Anak Orang Asing jika Hilang, Rusak, atau Pindah Datang

Apabila KIA anak orang asing mengalami perubahan kondisi, penggantian dapat dilakukan tanpa proses pembuatan awal.

Persyaratan

  1. Surat kehilangan dari kepolisian untuk KIA hilang
  2. KIA rusak untuk penggantian
  3. SKP untuk penggantian karena pindah datang

Langkah-langkah

  1. Mengisi formulir F-1.02
  2. Melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi
  3. Mengajukan permohonan ke dinas
  4. Dinas menerbitkan KIA baru dan memusnahkan KIA lama

Berapa Lama Masa Berlaku KIA?

Masa berlaku Kartu Identitas Anak atau KIA ditentukan berdasarkan usia anak saat kartu tersebut diterbitkan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, tepatnya pada Pasal 7.

Bagi anak yang masih berusia di bawah 5 tahun, KIA memiliki masa berlaku sampai anak tersebut genap berusia 5 tahun. Artinya, meskipun kartu dibuat saat bayi atau balita, KIA tetap sah digunakan hingga anak mencapai usia tersebut dan perlu diperbarui setelahnya.

Sementara itu, untuk anak yang berusia di atas 5 tahun, masa berlaku KIA lebih panjang. Kartu ini berlaku hingga anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Pada usia tersebut, anak selanjutnya wajib mengurus Kartu Tanda Penduduk atau KTP sebagai identitas resmi penduduk dewasa. Sementara itu, untuk KIA anak dari orang asing, masa berlakunya mengikuti masa berlaku izin tinggal orang tua.

Berdasarkan uraian di atas, berikut ini adalah ketentuan masa berlaku KIA:

  • Anak usia di bawah 5 tahun memiliki KIA yang berlaku sampai usia 5 tahun.
  • Anak usia 5-17 tahun kurang satu hari memiliki KIA yang berlaku hingga usia tersebut.
  • Khusus anak orang asing, masa berlaku KIA mengikuti periode izin tinggal orang tua.

Cara membuat KIA untuk anak tidak serumit yang kita bayangkan. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal dan memahami alurnya, orang tua bisa menyelesaikan proses ini dengan cepat dan memastikan identitas anak tercatat resmi. Semoga bermanfaat!




(sto/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads