Seorang pria berinisial GDZ, warga Kulon Progo, ditangkap polisi setelah diduga menjual sertifikat IELTS palsu untuk bekerja di Australia. Kerugian ditaksir mencapai Rp 40 Juta.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan pelaku menawarkan jasa pembuatan sertifikat IELTS tanpa harus mengikuti ujian. Salah satu aksi penipuan ini terjadi pada Mei lalu. Korban diminta membayar biaya yang bervariasi, mulai Rp 3,85 juta hingga puluhan juta rupiah.
"Pelaku menawarkan kepada korban bahwa yang bersangkutan bisa membantu memperoleh sertifikat IELTS sebagai syarat bekerja di Australia tanpa mengikuti tes. Korban kemudian diminta membayar sejumlah uang sesuai kesepakatan," kata Subihan kepada wartawan, Jumat (26/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subihan menjelaskan, pelaku meyakinkan korban dengan mengaku memiliki rekan di Bandung yang dapat membuat sertifikat IELTS. Namun setelah dilakukan penyelidikan, orang yang dimaksud ternyata tidak pernah ada.
"Faktanya, sertifikat IELTS tersebut dibuat sendiri oleh pelaku menggunakan aplikasi di handphone miliknya. Sertifikat yang diberikan kepada korban merupakan dokumen palsu," ujarnya.
Setelah sertifikat selesai dibuat, Subihan bilang, pelaku mengirimkan salinan digital kepada korban dan meminta pembayaran sesuai kesepakatan. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengiming-imingi korban akan didaftarkan bekerja di sejumlah perusahaan di Australia.
"Pelaku menjanjikan para korban akan didaftarkan bekerja di perusahaan-perusahaan di Australia. Karena percaya, beberapa korban bahkan sudah mengurus paspor, visa, dan persyaratan lainnya sehingga kerugian yang dialami semakin besar. Padahal pelaku sama sekali tidak pernah mendaftarkan korban ke perusahaan mana pun di Australia," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sertifikat IELTS palsu, bukti transfer, dan satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan
"Apabila masyarakat ingin bekerja ke luar negeri, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Ketenagakerjaan atau BP2MI agar memperoleh informasi yang benar dan tidak menjadi korban penipuan," pungkasnya.
Sementara Kanit I Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai, menjelaskan aksi ini sudah dilakukan selama satu tahun.
"Untuk dari pengakuan pelaku dan jejak yang ada di handphone-nya ini, melaksanakan kegiatan seperti ini sudah beberapa, ya hampir satu tahun ini. Dengan jumlah korban yang saat ini sudah terdata ada lima orang. Yang kedudukan para korban ini rata-rata di Jawa Tengah," ungkapnya.
Rifai mengatakan, nominal yang diraup pelaku sebesar Rp 40 juta. Selain itu, para korban juga mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus berbagai persyaratan bekerja di Australia, seperti paspor dan visa.
"Sekarang ini total yang diterima oleh pelaku kurang lebih Rp 40 juta. Tetapi kerugian para korban ini bukan hanya dari uang yang diterima oleh pelaku saja, tetapi karena korban kemudian melakukan hal-hal lain seperti kepengurusan paspor, visa, dan sebagainya, sehingga ini menjadi bentuk kerugian dari para korban. Jadi ada yang sampai korban ini mengeluarkan Rp 35 juta, ada yang Rp 20 juta, dan sebagainya," pungkasnya.
(afn/alg)

Komentar Terbanyak
Serba-serbi SMA De Britto, Siswa Bebas Gondrong hingga Kelas Kandang Kuda
Duduk Perkara Danrem Pamungkas Cekcok dengan Marshal Saat Ikut Maraton
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden