Anggota DPRD Sleman periode 2019-2024, Raudi Akmal, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, kemarin. Raudi ialah anak dari terdakwa dalam kasus ini, eks Bupati Sleman Sri Purnomo.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja hingga malam. Setelah menjawab sederet pertanyaan dari JPU dan kuasa hukum terdakwa, giliran majelis hakim yang mencecar Raudi dengan sejumlah pertanyaan. Di antaranya soal Raudi yang menyosialisasikan dana hibah tanpa mengetahui peraturan dari Kementerian Pariwisata.
Awalnya anggota majelis hakim, Gabriel Siallagan, menanyakan tentang apakah seluruh ASN di Pemkab Sleman mengetahui Raudi ialah anak dari Sri Purnomo, Bupati Sleman kala itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira tidak," jawab Raudi dalam persidangan, Senin (19/1/2026).
"Kalau saya tanya, lebih luas lagi. Apakah masyarakat Kabupaten Sleman, khususnya yang menerima, yang mengajukan proposal tembusan, tahu tidak bahwa yang namanya Raudi Akmal itu adalah seorang anak Bupati?" tanya hakim.
"Mungkin mayoritas...," jawab Raudi.
Hakim langsung memotong dengan pernyataan yang cukup menohok.
"Jangan kata-kata mungkin, Pak. Kita tidak bisa kata-kata mungkin, kita tidak biasa dengan bahasa-bahasa bersayap," kata hakim.
"Mayoritas mengerti," jawab Raudi.
"Simpel jawaban saya toh. Tidak usah kata-kata mungkin. Kami ini Hakim ini tidak biasa memahami konsep, konteks, kata-kata, kalimat bersayap, Pak. Iya atau tidak? Kalau hati ragu dalam memutuskan, Pak, apa kata masyarakat, beda dengan kalian yang biasa berpolitik. Makanya itu saya tanya dulu," kata hakim.
Hakim kemudian kembali mencecar Raudi dengan pertanyaan soal apakah status Raudi sebagai putra bupati kala itu punya pengaruh ke dinas-dinas terkait proposal titipan yang Raudi serahkan.
"Saya hanya menjalankan fungsi keterwakilan saya sebagai anggota DPR ketika saya berada di masyarakat mendapatkan keluhan dan masukan di situasi COVID-19," jawab Raudi.
Hakim pun mempertanyakan soal kehadiran Raudi dalam pertemuan-pertemuan awal yang membahas sosialisasi program dana hibah. Hakim menyoroti soal hanya Raudi sebagai anggota dewan yang aktif dalam pertemuan membahas dana hibah.
Terlebih, Raudi berada di Komisi D yang tidak secara langsung bersinggungan dengan bidang pariwisata.
"Apakah sebelum Saudara menyosialisasikan kepada kelompok sadar wisata, apakah sebelumnya Saudara sudah tahu peraturan Kementerian Pariwisata mengenai dana hibah? Sudah tahu itu?," tanya hakim.
"Tidak tahu," jawab Raudi.
"Lah kenapa Saudara berani menyosialisasikan, menyampaikan kepada kelompok-kelompok sadar wisata ini ada kamu teknisnya tidak tahu seperti apa, ditujukan kepada siapa? Dasar hukumnya kan Saudara belum pegang," timpal hakim.
Raudi pun menjawab jika kegiatan sosialisasi terkait dana hibah ini adalah permintaan tolong dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman kala itu Harda Kiswaya. Termasuk informasi teknis tentang program dana hibah ini.
"Di mana Saudara dimintai tolong itu? Ada saksi yang melihat?," tanya hakim.
"Izin menjawab Yang Mulia, bahwa kami datang ke situ karena dihubungi oleh Saudara Kunto. Untuk diminta ke lantai 3 Smart Room di Pemda Sleman. Dan di situ disampaikan oleh Saudara Harda dan Kunto, bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman akan mendapatkan program bantuan berbasis perbaikan dari COVID-19. Dan di situ kami tidak tahu secara rigid dan detailnya," jawab Raudi.
Bantah Arahkan Dispar soal Hibah
Sebelum dicecar hakim, Raudi telah menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang itu, terdakwa Sri Purnomo hadir langsung dalam persidangan. Istri Sri Purnomo, Kustini, juga hadir di ruang sidang Garuda.
Diketahui, nama Raudi sejak awal sudah masuk dalam surat dakwaan JPU. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Raudi turut aktif dalam penyelewengan dana hibah pariwisata ini untuk dana kampanye pemenangan pasangan calon bupati Sleman dalam Pilkada 2020, Kustini dan Danang Maharsa.
Diketahui, Raudi yang merupakan anak kandung Sri Purnomo dalam kasus ini juga bertindak sebagai anggota tim sukses pemenangan pasangan Kustini-Danang kala itu.
"Pada tahun 2020 saya menjabat Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sleman, (komisi D membidangi) bidang kesejahteraan rakyat, kami membidangi beberapa dinas," kata Raudi saat menjawab pertanyaan JPU dalam persidangan, Senin (19/1/2026).
Dalam kesaksiannya, Raudi berulang kali membantah pertanyaan JPU mengenai konfirmasi atas bukti dalam dakwaan JPU. JPU menggelar bukti chat WhatsApp antara Raudi dengan beberapa pihak terkait proposal titipan penerima dana hibah pariwisata.
Pertama, soal Raudi yang mengarahkan Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinpar Sleman, Nyoman Rai Savitri untuk hadir ke rumah dinas Bupati Sleman. Juga soal proposal yang ia kumpulkan dan serahkan ke Dinas Pariwisata Sleman.
"Saya tegaskan, saya tidak pernah mengumpulkan proposal, proposal yang kami terima adalah tembusan, sebagai fungsi DPRD, sebagai gambaran hampir setiap hari kami sering mendapatkan berbagai jenis proposal," ungkapnya.
"Tentunya kami bersifat transparan, ketika ada proposal yang masuk, kami akan melakukan pendataan," sambung Raudi.
Raudi juga membantah tudingan dia mengakomodir proposal titipan yang dimintai 'imbalan' untuk memilih Paslon Kustini-Danang dalam Pilkada 2020. Ia juga tidak menyebut proposal titipan, namun tembusan proposal yang ia kumpulkan dan serahkan ke Dinpar.
"Dan perlu digarisbawahi, tidak ada intervensi bahwa proposal itu harus diterima," tegas Raudi.
Peran Raudi dalam Surat Dakwaan
Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU, Sri Purnomo didakwa menyelewengkan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Dalam menyalurkan dana hibah kepada desa wisata atau pelaku wisata, Sri Purnomo meminta 'imbalan' yakni memilih Kustini-Danang dalam Pilkada 2020.
Di sisi lain, menurut JPU, sekitar bulan Agustus 2020, Raudi diduga berperan aktif melobi berbagai pihak. Seperti memberi perintah kepada saksi Karunia Anas Hidayat selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman Tahun 2020.
Saksi Anas yang merupakan tim relawan Kustini-Danang diperintah Raudi untuk menyampaikan kepada kelompok masyarakat agar mengajukan proposal hibah pariwisata, dengan permintaan untuk memberikan dukungan suara kepada Kustini-Danang.
Kemudian sekitar bulan Oktober 2020 saksi Raudi disebut meminta Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinpar Sleman, Nyoman Rai Savitri untuk datang ke rumah dinas Bupati Sleman.
"Selanjutnya saksi Raudi menyampaikan kepada saksi Nyoman Rai Savitri, 'Bapak (Sri Purnomo) minta jangan disosialisasikan ke Desa Wisata, kalau Ibu tidak percaya kita ketemu Bapak sekarang'," terang JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Kamis (18/12/2025).
Keduanya pun datang menemui Sri Purnomo setelahnya. Sri Purnomo pun memerintahkan Nyoman Rai Savitri untuk tidak melakukan sosialisasi kegiatan hibah pariwisata tahun 2020 kepada Desa Wisata karena sosialisasi tentang hibah pariwisata akan dilakukan oleh 'anak-anak' atau Tim Sukses Paslon Kustini-Danang.
Singkat cerita, pada November 2020 permohonan proposal terkumpul sebanyak 167 proposal. Raudi disebut menggabungkan file itu dengan nama 'desa wisata' dan diserahkan ke Nyoman Rai Savitri. Raudi selanjutnya memerintahkan Nyoman Rai Savitri untuk memasukkan file itu ke dalam daftar penerima hibah pariwisata.
"Bahwa atas pengumpulan proposal yang dilakukan oleh saksi Raudi Akmal dan diserahkan kepada Dinpar Sleman yang bukan berasal dari desa wisata yang telah mendapatkan Surat Keputusan Bupati atau Surat Keputusan Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman diberikan tulisan atau kode 'RA' yang merupakan kode proposal yang berasal dari titipan saksi Raudi," urai JPU.
Selain itu, Raudi juga disebut memerintahkan saksi Joko Triyono selamu Dukuh Beteng Tridadi, untuk mengumpulkan seluruh Dukuh dari Kalurahan Pandowoharjo dan Trimulyo bertempat di Rumah Makan Bulak Senthe.
Dalam pertemuan tersebut, Raudi menyampaikan tentang hibah pariwisata tahun 2020 kepada para Dukuh yang wilayahnya terdapat potensi wisata dapat mengajukan proposal bantuan hibah pariwisata tahun 2020.
"Saksi Raudi akan mengawal proposal tersebut, saksi Raudi juga menyampaikan agar proposal diserahkan kepada saksi Joko Triyono, saksi Raudi menyampaikan memohon bantuan untuk Pemenangan Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3 (Kustini-Danang)," papar JPU.
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja