Duduk Perkara Pria di Sleman Jadi Tersangka Buntut Penjambret Istrinya Tewas

Duduk Perkara Pria di Sleman Jadi Tersangka Buntut Penjambret Istrinya Tewas

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 23 Jan 2026 14:31 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi tersagnka. (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Jogja -

Pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai usai tersangka usai mengakibatkan dua pelaku jambret tewas kecelakaan. Hogi kini berstatus tahanan luar dan menggunakan GPS di pergelangan kakinya.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, pada 26 April 2025 silam. Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).

Kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil disebut melihat istrinya yang motoran menjadi korban jambret. Hogi disebut mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan maut. Terkait hal ini, polisi mempersilakan tersangka memberikan pembelaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi monggo (silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," ujar Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1/2026).

Mulyanto mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan menggandeng saksi ahli sebelum menetapkan tersangka. Pihaknya menegaskan meski korban tewas adalah jambret, namun kasus pidana kecelakaan tetap ada.

"Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'Oh, kasihan', mungkin ya, 'Oh kasihan terhadap ini, korban jambret. Kenapa jadi tersangka?'," ucapnya.

"Nah, tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Nggih. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," sambungnya.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

Detik-detik Kecelakaan Versi Istri

Istri Hogi, Arsita, berharap mendapat keadilan karena suaminya spontan mengejar pelaku untuk membelanya.

"Dua sampai tiga bulan (setelah kejadian) itu suami saya ditetapkan sebagai tersangka. Lalu kemarin sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan kemarin," kata Arsita, kemarin.

Arsita lalu menuturkan BeritaKlik-BeritaKlik dua penjambretnya kecelakaan. Dia menyebut Hogi berupaya menghentikan kedua pelaku dengan memepet motor mereka dengan mobil Xpander yang dikendarainya.

"Pas yang terakhir itu pas dipepet suami saya itu, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya itu, nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya," ucap Arsita.



"Nabrak tembok itu terus terpental dia. Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang kater pada waktu posisi tengkurap," imbuhnya.

Arsita mengenang saat peristiwa penjambretan itu terjadi suasana di sekitar lokasi sepi. Dia pun sudah berupaya berteriak minta bantuan.

"Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya. Mungkin jambretnya sudah mengamati kalau nggak ada orang, dan tidak menyangka kalau yang naik mobil itu suami saya mungkin. Nah terus begitu ngelihat itu, suami saya langsung mepet ke jambretnya," katanya.

Kabar soal kecelakaan ini pun sempat viral di media sosial pada April 2025 lalu. Disebutkan korban kecelakaan merupakan jambret yang tertabrak mobil milik korbannya.

Kedua jambret itu disebut tewas akibat luka parah di kepalanya dan meninggal di rumah sakit.

Halaman 2 dari 2
(ams/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads