Jejak Pembunuh Herlan di Gumuk Pasir Bantul Terungkap dari Mobil Rental

Jejak Pembunuh Herlan di Gumuk Pasir Bantul Terungkap dari Mobil Rental

Tim detikJogja - detikJogja
Senin, 02 Feb 2026 11:55 WIB
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji H saat memberikan update kasus pembunuhan Herlan Matrusdi di Mapolres Bantul, Minggu (1/2/2026)
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji H saat memberikan update kasus pembunuhan Herlan Matrusdi di Mapolres Bantul, Minggu (1/2/2026). Foto: Jauh Hari Wawan/detikJogja
Jogja -

Polisi mengungkap Herlan Matrusdi (68), eks sekjen Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, sempat disiksa berhari-hari sebelum dibuang ke gumuk pasir, Parangtritis, Kretek, Bantul. Kedua tersangka ternyata menggunakan mobil rental untuk membuang jasad korban.

Hal ini terungkap saat jumpa pers kasus pembunuhan eks Sekjen Pordasi DKI itu di Mapolres Bantul, Minggu (1/2/2026) kemarin. Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menyebut salah satu petunjuk pembunuhan itu berupa mobil yang terekam CCTV, yang belakangan diketahui mobil rental.

"Kita sita juga STNK, di mana STNK ini diperoleh pelaku FM dan RM dengan cara merental, sehingga dari itulah kita melakukan penelusuran dan penyelidikan dan akhirnya kita lakukan penangkapan terhadap saudara RM dan FM di Yogyakarta," kata Bayu, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil yang digunakan tersangka itu terekam CCTV di sekitar lokasi. Mobil tersebut menjadi salah satu petunjuk untuk melacak para pelaku.

ADVERTISEMENT

Korban dan Pelaku Janjian Ketemu di Jogja

Korban yang merupakan warga Cakung, Jakarta Timur, itu diketahui datang ke Jogja karena sudah janjian dengan para tersangka, FM (61) dan RM (42). RM merupakan warga Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, dan FM warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Korban awalnya bertemu dengan RM di salah satu homestay daerah Kota Jogja pada 10 Januari dan sempat tinggal bersama.

"Korban tinggal bersama dengan pelaku. Bersama dengan pelaku, istri pelaku dan anak pelaku. (tinggal bersama) FM dan RM," jelas Bayu.

Dari rekaman CCTV diketahui penganiayaan terhadap korban dilakukan sejak pertengahan Januari 2026. Berawal pada 16 Januari 2026, saat itu tersangka RM dan korban membahas usaha travel haji dan umrah. Akan tetapi penyampaian korban membuat tersangka naik pitam dan memukul korban.

"Memang ini ada kejadian pemukulan sudah berulang. Dimulai di tanggal ini menurut keterangan tersangka. Hari Jumat tanggal 16 Januari sekira pukul 10.00 tersangka RM melakukan pemukulan ke arah korban mengenai pelipis, pipi, tangan kosong, menendang," jelasnya.

Kemudian ternyata pemukulan berulang pada 18 Januari hingga puncaknya 26 Januari kedua tersangka membawa korban pindah ke salah satu guest house di daerah Sleman. Di guest house ini, Herlan kembali dianiaya.

"Kemudian di tanggal 18 Januari Januari tersangka RM melakukan pemukulan dan penendangan ke arah korban Herlan ke arah kepala. Di tanggal 21 Januari tersangka RM melakukan pemukulan kembali kepada Herlan karena emosi usahanya tidak kunjung berjalan dan puncaknya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2006 sekira pukul 15.00 WIB pindah dari homestay ke berpindah ke guest house di Sleman," ujarnya.

Momen terakhir Herlan di guest house itu terekam pada 27 Januari 2026 lalu. Dalam rekaman itu terlihat Herlan yang tak berdaya digotong ke dalam bagasi mobil.

"Tanggal 27 Januari 2026. Ini pelaku RM meletakkan korban HM berada di bagasi. Ini pelaku FM. Ini pada pukul 14.17 WIB, ini sekitar jam 14.00 WIB," ujarnya.

Saat dimasukkan ke dalam mobil, korban masih dalam keadaan hidup. Namun kondisinya kritis dan akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal di Gumuk Pasir.

"Pengakuan dari tersangka untuk korban pada saat itu masih hidup, tetapi memang kondisinya sudah kritis," ujarnya.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk melacak para pelaku. Pada Kamis (29/1), polisi sudah menetapkan tersangka pembunuh Herlan.

"Dari hasil pemeriksaan, Polres Bantul sudah menetapkan 2 orang terduga pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan dan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) terhadap orang hingga meninggal dunia," ujar Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto kepada wartawan, Jumat (30/1).

"Terhadap dua tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Bantul," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP ayat (1) dan ayat (4) dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ams/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads