Wanita bernama Astri Pita Wardhany (45) menjadi buronan Ditreskrimum Polda DIY. Wanita kelahiran Semarang itu dicari atas dugaan tindak pidana penipuan-penggelapan bisnis margarin dengan kerugian Rp 500 juta.
Penetapan DPO tersebut tertuang dalam surat nomor: DPO/6/II/RES1.11/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2026.
"Terduga pelaku, melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang dirilis Polda DIY, pekerjaan terakhir Astri merupakan karyawan swasta. Alamat tinggal terakhir di Jalan Karangsari No. 5 D, RT 016/RW 005, Kelurahan Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta.
Astri diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP (Pasal 378 KUHP Lama) atau Pasal 486 KUHP (Pasal 372 KUHP Lama).
"Tipu gelap bisnis margarin dengan kerugian Rp 500 juta," ujar Ihsan.
Kepolisian meminta masyarakat yang melihat atau memiliki informasi terkait keberadaan Astri untuk segera melapor.
"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka, segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110. WA Ditreskrimum Polda DIY: 0813-2680-2328," pungkasnya.
(dil/apl)

Komentar Terbanyak
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya
Awal Mula Ide Mbah Suhan Bikin 'Sawah Rongsok' di Gunungkidul
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja