Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis terhadap 7 orang terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal yang terjadi pada Juli tahun lalu. Terkait hal itu, pihak kepolisian menegaskan sejak awal kasus itu bukanlah klitih.
"Intinya tidak ada aksi klitih atau kejahatan jalanan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan saat dihubungi wartawan, Rabu (11/2/2026).
Ihsan mengatakan, Polda DIY menghormati keputusan hakim dan vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Dia kembali menegaskan bahwa kasus ini merupakan peristiwa penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tegaskan kembali bahwa kasus ini adalah peristiwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap dua korban yang masih di bawah umur hingga meninggal dunia dan mengalami luka berat," tegasnya.
Ihsan mengatakan, pada saat itu korban bersama teman-temannya sedang berkumpul di Joglo untuk mempersiapkan rencana tawuran kemudian didatangi oleh warga. Saat itu warga menanyakan maksud kumpul-kumpul tersebut.
"Saat ditanyakan warga mereka lari membubarkan diri, namun 2 anak berhasil diamankan oleh warga dan di joglo tersebut ditemukan senjata tajam, selanjutnya ke 2 anak tersebut dibawa ke angkringan depan joglo, didudukkan dan dianiaya bersama-sama oleh para pelaku," urainya.
Terkait dengan temuan senjata tajam, Ihsan menjelaskan bahwa senjata itu bukan milik kedua korban. Namun, milik rekan korban lain yang berhasil kabur.
"Untuk senjata tajam yang ditemukan di Joglo bukan milik 2 korban yang diamankan warga, namun disiapkan oleh 2 anak yang berhasil melarikan diri dari Joglo," katanya.
Pemilik senjata tersebut, lanjut Ihsan, telah ditangkap dan diproses hukum.
"Kedua pelaku (pemilik sajam) telah diproses hukum oleh Polsek Mlati serta telah divonis oleh Pengadilan terkait perkara UU Darurat No 12 tahun 1951," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis terhadap 7 orang terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal. Peristiwa tersebut terjadi di angkringan Jl Monjali Gang Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati, pada Juni 2025.
Pembacaan putusan itu dibacakan oleh majelis hakim PN Sleman dengan hakim ketua Agung Nugroho pada Selasa (10/2) kemarin. Dalam persidangan tersebut ketujuh terdakwa mengikuti persidangan secara online.
Ketujuh terdakwa tersebut yakni Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25), dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24).
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 10 bulan terhadap terdakwa Sukamto, Yasin, Andreas Kevin, dan Lintang. Sementara Surya Tri Saputra serta Muhammad Syaifulloh divonis 9 tahun penjara. Adapun Muhammad Devanda Kevin Herdiana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
"Dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan," kata Agung saat membacakan amar putusan tersebut.
(aku/alg)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya