Seorang remaja laki-laki ditangkap usai melakukan percobaan perkosaan terhadap seorang nenek di kawasan hutan Playen, Gunungkidul. Polisi menyebut aksi bejat remaja tersebut dipicu kebiasaan menonton konten pornografi.
KBO Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Sumadi Mardi Utomo mengatakan, kejadian berawal saat korban, S (69) berangkat dari rumah menuju ladangnya menggunakan motor, Jumat (30/1) pukul 08.45 WIB. Sesampainya di pinggir jalan raya, S masuk sedikit ke jalan setapak untuk memarkirkan motor.
"Saat itu korban melihat pelaku yang duduk di atas motor Honda Revo," kata Sumadi kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (12/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tidak menaruh rasa curiga, S lalu berjalan kaki menuju ke ladangnya. Ternyata, pelaku yakni MN (17) membuntuti S dari belakang dan membekap korban.
"Tiba-tiba dari belakang pelaku membekap mulut korban, kemudian berusaha menurunkan celana korban dan menjatuhkan korban hingga tersungkur di rerumputan," ujarnya.
Mengalami hal tersebut, S langsung berteriak minta tolong. Beruntung sekitar 100 meter dari lokasi kejadian ada warga yang mendengar teriakan S dan langsung mendatanginya.
"Karena ada orang datang, pelaku mengambil motornya yang terparkir di pinggir jalan lalu kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami gigi palsu lepas dan gigi bawah goyang karena dibekap pelaku," ucapnya.
Merasa dirugikan, S melaporkan kejadian itu ke Polres Gunungkidul hari Sabtu (31/1). Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat meringkus pelaku di hari yang sama.
"Dalam 1x24 jam pelaku berhasil diamankan. Untuk barang bukti berupa motor yang dipakai pelaku ke lokasi kejadian dan beberapa potong pakaian korban dan pelaku," katanya.
Sumadi menyebut MN tidak bisa mengendalikan nafsunya diduga karena terlalu banyak melihat konten pornografi. Sumadi menambahkan, saat ini polisi menitipkan MN ke lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Jogja, mengingat MN masih tergolong di bawah umur.
"Dari pengakuan, pelaku baru satu kali ini melakukan perbuatan-perbuatan tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya, MN disangkakan tindak pidana tentang percobaan perkosaan atau pelecehan seksual fisik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 473 ayat 1 juncto Pasal 17 Undang-Undang (UU) RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf a UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Untuk ancaman hukumannya, ancaman tindak pidana perkosaan maksimal 12 tahun penjara sedangkan dalam peristiwa ini adalah percobaan perkosaan sehingga ancaman hukumannya dua pertiga dari 12 tahun. Kemudian untuk ancaman hukuman tindak pidana kekerasan seksual maksimal 4 tahun penjara," katanya.
(aku/apl)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya