Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan muda terjadi di Gunungkidul. Suami inisial MYH (19) kini terancam 15 tahun penjara akibat memukul istrinya IZAP (19) perkara jadwal mengasuh anak.
Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa menjelaskan MYH dilaporkan usai memukul istrinya pada Selasa (30/12/2025). Saat itu keduanya sedang berada di teras dan terlibat cekcok saat korban meminta suaminya membantu mengasuh anak.
"Saat di teras rumah itu antara korban dan pelaku terjadi perdebatan terkait masalah membantu mengasuh anaknya yang berusia satu tahun," katanya kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (12/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, MYH masuk ke dalam kamar. Namun, tidak lama kemudian MYH keluar dari kamar untuk menerima panggilan telepon.
"Pelaku lalu keluar lagi karena ada telepon dan tiba-tiba berteriak kepada korban 'Aku arep mulih' (aku mau pulang). Lalu korban meminta untuk membantu mengasuh anak dan pelaku malah memukul korban satu kali," ujarnya.
MYH memukul IZAP menggunakan tangan kosong dengan posisi mengepal. Pukulan itu mendarat di pipi sebelah kanan IZAP.
"Pelaku memukul satu kali dan kena pipi kanan korban, akibat pukulan itu pipi kanan korban memar," ucapnya.
Merasa tidak kuat dengan perlakuan MYH, akhirnya IZAP melaporkan kejadian yang terjadi akhir bulan Desember 2025 ke Polsek Ponjong tanggal 5 Januari 2026. Merespons laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Akhirnya pelaku bisa diamankan hari Kamis (8/1) di Karangasem, Ponjong. Kemudian berdasarkan alat bukti yang cukup, hari Jumat (9/1) MYH sudah ditahan," katanya.
Hendra juga mengungkapkan, bahwa alasan MYH memukul istrinya karena emosi. Bahkan, perlakuan kasar MYH ternyata sudah terjadi beberapa kali.
"Motifnya adalah cekcok rumah tangga tentang masalah bergantian mengasuh anak dan pelaku malah emosi lalu memukul korban. Nah, kejadian seperti itu ternyata sudah beberapa kali terjadi dan puncaknya bulan Desember itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, MYH disangkakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Untuk ancaman hukuman minimal 4 bulan dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
(afn/dil)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya