Dalam ajaran Islam, terdapat berbagai aturan dan adab dalam memperlakukan Al-Quran. Salah satunya adalah larangan untuk menyentuh Al-Quran bagi orang-orang berhadas besar, misalnya perempuan haid.
Dalam Surat Al-Waqiah ayat 79 disebutkan, "Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan." Dikutip dari laman Quran NU Online, ayat tersebut merujuk pada mushaf Al-Quran dan berlaku bagi orang yang berhadas besar maupun kecil.
Namun, di masa kini, Al-Quran bisa diakses dalam versi digital, sehingga seseorang tidak harus membacanya lewat mushaf berbentuk kertas. Lantas, apakah Al-Quran versi digital di HP boleh dibaca oleh perempuan haid? Simak pembahasannya di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Membaca Al-Quran Lewat HP bagi Perempuan Haid
Dirangkum dari laman Al-Salam Institute dan Mufti of Federal Territory Department Malaysia, terdapat perbedaan pendapat terkait larangan menyentuh dan membaca Al-Quran bagi perempuan haid.
Pendapat pertama berasal dari kalangan ulama Hanafi. Salah satu dalil yang menjadi dasar pendapat ini adalah narasi At-Tirmidzi yang menyatakan bahwa perempuan haid dan orang yang berhadas besar dilarang membaca Al-Quran. Namun, hadis tersebut dianggap dhaif atau lemah karena sanadnya terkait dengan Ismail bin Ayyash yang narasinya dianggap dhaif.
Pendapat kedua menyatakan membaca Al-Quran diperbolehkan asalkan dilakukan tanpa menyentuh Al-Quran. Pendapat ini lebih kuat daripada pendapat sebelumnya dengan ulama atau Imam yang mendukungnya mencakup Imam al-Bukhari, Imam Ibn Jarir al-Tabari, Ibn al-Munzir, Syekh al-Dasuqi al-Maliki, Syekh Salih Abd al-Sami' al-Abi, hingga Syekh Muhammad Soleh al-Uthaymeen.
Pendapat ini didasari oleh perbedaan menstruasi dengan junub, yaitu memiliki durasi yang lebih lama dan tidak bisa mandi wajib sebelum menstruasinya berakhir. Jika meninggalkan bacaan Al-Quran terlalu lama, dikhawatirkan perempuan tersebut akan melupakan hafalannya.
Praktik membaca Al-Quran saat haid pun tercatat pernah dilakukan oleh Aisyah RA. sebagaimana catatan Imam al-Nawawi dalam al-Majmuk, al-Tabarani dalam Awsat, Ibn Rajab dalam Fath al-Bari, dan Ibn Hazm dalam al-Muhalla.
Lantas, Apakah Membaca Al-Quran Melalui HP Tetap Diperbolehkan?
Dikutip dari laman Najam Academy, larangan menyentuh Al-Quran saat haid hanya berlaku untuk mushaf berbentuk kitab fisik. Adapun Al-Quran versi digital tidak termasuk kategori ini. Alasannya, layar HP hanya menampilkan gambar teks Al-Quran, bukan halaman yang dianggap suci seperti mushaf. Pendapat ini didukung oleh banyak ulama kontemporer, termasuk ulama dari Al-Azhar dan Dar al-Ifta.
Selain membaca Al-Quran lewat HP, perempuan haid juga masih diperbolehkan membaca Al-Quran dalam bentuk mushaf selama tidak disentuh secara langsung, misalnya dilapisi dengan kain. Alternatif lain yang bisa dilakukan selama haid adalah mendengarkan lantunan ayat Al-Quran dan membaca buku tafsir Al-Quran.
Demikian penjelasan tentang hukum membaca Al-Quran di HP bagi perempuan haid. Semoga menjawab, ya!
Artikel ini ditulis oleh Arum Sekar Pertiwi peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik
(sto/ams)

Komentar Terbanyak
Awal Mula Ide Mbah Suhan Bikin 'Sawah Rongsok' di Gunungkidul
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja
MBG Libur, Harga Ayam Hidup di Gunungkidul Anjlok Jadi Rp 17 Ribu/Kg