Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyoroti fasilitas Stadion Mandala Krida yang belum lengkap lantaran renovasi masih terkendala kasus korupsi yang belum tuntas. Salah satu yang menjadi sorotan adalah belum adanya lampu stadion.
"Sayang (tidak ada fasilitas lampu yang memadai), karena stadionnya bagus," ujar Erick saat ditemui di Stadion Mandala Krida, Kota Jogja, Rabu (8/7/2026).
Erick mengaku sudah membuka diskusi dengan pemerintah daerah terkait hal itu. Ia mengatakan pemerintah pusat mencoba menjembatani komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penyempurnaan infrastruktur stadion dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tadi saya sudah bicara dengan pemerintah daerah. Nanti ada beberapa isu dengan KPK untuk kita cari tahu seperti apa solusinya, sehingga infrastruktur yang sudah dibangun oleh pemerintah daerah sebelumnya bisa terus diperbaiki sedikit lagi," tuturnya.
Menurut Erick, penyelesaian status hukum penting dilakukan. Sebab, jika status hukum sudah jelas maka renovasi ataupun penambahan fasilitas pendukung bisa terlaksana.
"Jadi kalau ada investasi baru seperti lampu dan lain-lain, paling tidak dasar hukumnya ada, karena ini sebelumnya ada kasus ya saya dengar tadi sudah disampaikan. Tentu kami dari pemerintah pusat nanti coba menjembatani antara keterlibatan daerah dan KPK," tegasnya.
Diketahui, kasus ini berawal saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan adanya praktik persekongkolan dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017. Keputusan KPPU dengan perkara Nomor 10/KPPU-I/2017 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diketok dalam sidang pembacaan putusan di Hotel Marriott Yogyakarta, Selasa (18/12/2018).
Pihak terlapor yakni terlapor I, Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan jasa konstruksi/pembelian gedung olahraga pada kegiatan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016 dan PPK pengadaan jasa konstruksi pembangunan Stadion Mandala Krida pada kegiatan pembangunan sarana pemuda dan olahraga APBD 2017; terlapor II, Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (POKJA BLP) di Balai Pemuda dan Olahraga-Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY tahun 2016; terlapor III, POKJA BLP di Balai Pemuda dan Olahraga-Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY tahun 2017.
Serta terlapor IV-IX pihak rekanan masing-masing dari PT Duta Mas Indah, PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh Tujuh, PT Bimapatria Pradanaraya, PT Permata Nirwana Nusantara, PT Eka Madra Sentosa.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Jogja tahun 2016-2017. Tiga tersangka tersebut adalah Edy Wahyudi, Sugiharto, dan Heri Sukamto.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar.
Pemerintah DIY lewat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) sempat menyurati KPK pada Juli 2025 terkait status hukum Mandala Krida. Diharapkan stadion tersebut bisa direnovasi pada 2026 mendatang.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, meski status Mandala Krida sebagai objek sitaan KPK, jika ada pihak yang memerlukan penggunaan stadion bisa melakukan pengajuan ke KPK.
"Oh ya, nanti kalau memang ini, pasti ada proses, karena sudah dirampas ya, berarti statusnya masih sitaan. Tapi kalau memang dibutuhkan dan lain-lain bisa saja diajukan," papar Setyo saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Selasa (28/10/2025).
(ams/dil)

Komentar Terbanyak
Awal Mula Ide Mbah Suhan Bikin 'Sawah Rongsok' di Gunungkidul
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja