Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Pendowoharjo, Sewon, Bantul menyebut jika Dukuh Banyon telah mangkir beberapa kali dari panggilan Kalurahan terkait berita acara pemeriksaan (BAP). Oleh sebab itu, Pemkal melayangkan surat permohonan konsultasi pemberhentian Dukuh Banyon ke Panewu Sewon per hari ini.
"Hari ini kita berproses, kami sejak minggu kemarin sudah melayangkan surat panggilan kepada Pak Dukuh, saat ini sudah hari ketiga tapi Pak Dukuh mangkir untuk BAP terkait tambahan aduan masyarakat Banyon maupun dari luar Pendowoharjo," kata Lurah Pendowoharjo, Hilmi Hakimudin kepada detikJogja, Rabu (8/7/2026).
Sehingga, lanjut Hilmi, dari kalurahan belum bisa melakukan BAP kepada Dukuh Banyon. Terlebih dari kalurahan sama sekali tidak bisa menghubungi Dukuh Banyon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komunikasi juga terputus, pak dukuh (Banyon) juga tidak bisa dihubungi," ujarnya.
Hilmi mengaku telah mengambil langkah tega, karena mangkir dari panggilan kalurahan hingga tiga kali. Di mana langkah itu adalah melayangkan surat ke Kapanewon Sewon.
"Artinya, per hari ini kami melayangkan surat permohonan konsultasi pemberhentian pamong dalam hal ini Dukuh Banyon kepada Panewu (Camat) Sewon," ucapnya.
Kalurahan juga tengah membuat surat pernyataan jika Dukuh Banyon telah melakukan pelanggaran berat sehingga harus diberhentikan. Namun kembali lagi, semua itu harus menunggu respons dari Kapanewon Sewon.
"Nantinya jika Panewu menyetujui, lalu kita mohonkan rekomendasi satu, dua hari ini. Setelah itu kita buat rekomendasi pemberhentian (Dukuh Banyon) ke Panewu, intinya berjenjang dari Panewu lalu ke Bupati Bantul," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Pendowoharjo, Hilmi Hakimudin, menyebut telah bertemu dengan perwakilan warga Banyon yang melakukan aksi untuk menuntut Dukuhnya dicopot dari jabatannya. Hasilnya, kalurahan meminta waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan Pemkab Bantul terkait pencopotan tersebut.
Hilmi mengatakan Dukuh Banyon sudah mendapatkan surat peringatan (SP) 1 pada awal bulan Juni 2026. SP tersebut terkait laporan adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga.
"Jadi mereka menuntut untuk diproses dari SP1 langsung ke penindakan pemberhentian Pak Dukuh. Namun kami juga minta kepada warga, kami didukung juga. Jangan hanya memaksa kami untuk melakukan hal itu tanpa dengan ada dasar yang kuat," katanya kepada wartawan di Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Senin (29/6).
Hilmi meminta waktu sekitar tujuh hari terkait proses penghentian Dukuh Banyon. Di mana masyarakat nantinya harus menandatangani surat pernyataan terkait ketidakpercayaan terhadap kinerja Dukuh Banyon.
"Selama tujuh hari ini kami akan berkoordinasi terus dengan Pemkab Bantul terkait penghentiannya. Karena yang bersangkutan ini juga sudah lima kali tidak ikut apel di kalurahan," ucapnya.
(apl/ams)

Komentar Terbanyak
Awal Mula Ide Mbah Suhan Bikin 'Sawah Rongsok' di Gunungkidul
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja