Polisi akhirnya menetapkan FS (22) sebagai tersangka pembunuhan terhadap anggota Joxzin bernama Kitin Yogatama Rustamaji alias KYR (36). FS merupakan joki yang mengantar SS alias Cobro yang merupakan eksekutor yang membunuh Kitin. Keduanya sama-sama terancam hukuman mati.
"Untuk FS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin (10/3/2026)," kata Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (11/3/2026).
Bayu melanjutkan, FS dan SS alias Cobro (29) saat ini telah menjalani penahanan di Polres Bantul. Saat ini keduanya juga masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, SS disangkakan Pasal 459 subsidair 458 ayat 1 Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Adapun rinciannya terkait tindak pidana setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana subsider setiap orang yang merampas nyawa orang lain.
Sedangkan untuk FS disangkakan Pasal 459 subsidair 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ucapnya.
Diketahui, Kitin Yoga Tama Rustamaji atau YTR tinggal di Argomulyo, Sedayu, Bantul. Dia dibunuh saat tidur berdampingan dengan istri dan anaknya di ruang tengah pada Rabu (25/2) pukul 05.30 WIB.
Kedua pelaku datang dengan motor dan menggunakan penutup wajah. Salah satunya diduga masuk lewat pintu belakang yang tak terkunci dan membacoki korban hingga tewas.
Istri korban yang sempat melindungi korban terluka dan sempat dirawat di rumah sakit. Tak ada barang berharga korban yang diambil pelaku.
Motif Pelaku
Bayu menyebut korban dan kedua pelaku sempat minum-minuman keras bersama di rumah korban. Setelah itu, korban melontarkan perkataan yang menyinggung Cobro hingga akhirnya terjadi pembacokan.
"Jadi SS, FS, dan korban, (total ada) 8 orang berkumpul di rumah KYR mulai pukul 20.00 WIB (24/2) hingga Rabu (25/2) pukul 04.00 WIB. Di sana mereka minum-minuman keras," kata Kapolres Bantul.
Ketika minum-minuman keras itu kemudian terjadi obrolan-obrolan yang dianggap melukai perasaan Cobro. Perkataan dari KYR, yaitu "nek sok-sokan alim ojo ning kene" (kalau merasa paling alim jangan di sini).
"Sehingga pukul 04.00 WIB, SS mengajak FS untuk mengambil golok di rumahnya. Kemudian, pukul 05.00 WIB kembali lagi ke rumah KYR melalui pintu belakang dan mendapati KYR sedang tertidur bersama anak dan istrinya dan melakukan pembacokan," ujarnya.
Bayu mengatakan Cobro menggunakan golok bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 53 cm. Cobro membacok KYR lebih dari satu kali.
"Lalu SS membacok sebanyak tiga kali, pertama kena wajah sebelah kiri, sabetan kedua mengenai perut dan juga mengenai jari istri KYR dan sabetan ketiga mengenai paha sebelah kanan KYR, itu mengakibatkan KYR meninggal dunia," ucapnya.
(afn/ahr)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden
Kronologi Cekcok Ajudan Danrem Jogja Maraton Tanpa BIB Berujung Minta Maaf