2 Tersangka Pembunuh Anggota Joxzin Bantul Terancam Hukuman Mati

2 Tersangka Pembunuh Anggota Joxzin Bantul Terancam Hukuman Mati

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 11 Mar 2026 16:10 WIB
Polres Bantul tampilkan barang bukti kasus pembunuhan anggota Joxzin di Bantul, Rabu (11/3/2026).
Polres Bantul tampilkan barang bukti kasus pembunuhan anggota Joxzin di Bantul, Rabu (11/3/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Ormas Brigade Joxzin yang bernama Kitin Yoga Tama Rustamaji (KYR) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Tersangka pertama berinisial SS alias Cobro (29) selaku eksekutor. Tersangka kedua berinisial FS (22), yang berperan mengantar SS. Keduanya warga Kapanewon Gamping, Sleman.

"Untuk FS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin (Selasa)," kata Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FS dan SS saat ini telah menjalani penahanan di Polres Bantul. Saat ini keduanya juga masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, SS disangkakan Pasal 459 subsidair 458 ayat 1 Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Adapun rinciannya terkait tindak pidana setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana subsider setiap orang yang merampas nyawa orang lain.

Sedangkan untuk FS disangkakan Pasal 459 subsidair 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tegas Bayu.

Sempat Mabuk Bareng

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap pelaku pembunuhan itu sempat pesta minuman keras di rumah korban di Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Pembunuh berinisial SS alias Cobro (29) itu merupakan teman dekat korban.

"Jadi SS, FS, dan korban, (total) sejumlah 8 orang, berkumpul di rumah KYR mulai 20.00 WIB (24/2) hingga Rabu (25/2) pukul 04.00 WIB. Di sana mereka minum minuman keras (miras)," kata Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto di Polres Bantul, Rabu (11/3/2026).

Bayu mengatakan, di tengah pesta miras itu terjadi obrolan yang dianggap melukai perasaan Cobro.

"Delapan orang itu berkumpul dan terjadi obrolan-obrolan yang dianggap melukai perasaan SS, yaitu 'nek sok-sokan alim ojo ning kene' (kalau merasa paling alim jangan di sini)," ujar dia.

Merasa tersinggung, Cobro lalu mengajak FS meninggalkan rumah korban pada Rabu sekitar pukul 04.00 WIB. Ternyata Cobro mengajak FS untuk mengambil golok di rumahnya di Gamping, Sleman.

"Kemudian pukul 05.00 WIB, SS kembali lagi ke rumah KYR melalui pintu belakang dan mendapati KYR sedang tertidur bersama anak dan istrinya," jelas Bayu.

Adapun rekan-rekan yang sebelumnya berkumpul di rumah korban sudah pulang ke rumah masing-masing.

"Lalu SS membacok sebanyak tiga kali, pertama kena wajah sebelah kiri, sabetan kedua mengenai perut dan juga mengenai jari istri KYR dan sabetan ketiga mengenai paha sebelah kanan KYR yang mengakibatkan KYR meninggal dunia," ungkap Bayu.

Bayu menambahkan, Cobro melakukan aksi kejinya menggunakan golok sepanjang 53 sentimeter yang bergagang kayu.

"Jadi yang melakukan pembacokan SS, dan hubungan dengan KYR ada hubungan dekat, pertemanan dan termasuk utang piutang Rp 400 ribu namun sudah diselesaikan," terangnya.

Bayu juga menyebut bahwa korban atau KYR pernah berurusan dengan hukum.

"Yang bersangkutan (korban) residivis, kalau pelaku tidak residivis," pungkasnya.

Diketahui, pembunuhan itu terjadi pada Rabu (25/2) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu istri korban mendengar pintu belakang rumahnya terbuka. Saat itulah muncul pelaku yang menggunakan penutup muka (sebo) langsung mengayunkan parang ke korban yang masih tidur.

Istri korban saat itu sempat menangkis ayunan parang tersebut hingga tiga jarinya terluka. Sedangkan anak TYR yang masih berusia lima tahun tidak mengalami luka apapun.




(dil/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads