Wanita Berambut Pirang Diarak di Stasiun Tanah Abang Usai Nyopet iPhone

Jabodetabek

Wanita Berambut Pirang Diarak di Stasiun Tanah Abang Usai Nyopet iPhone

Taufiq Syarifudin - detikJogja
Rabu, 22 Apr 2026 10:41 WIB
Seorang perempuan di copt
Ilustrasi pencopetan. Foto: Edi Wahyono
Jogja -

Wanita berinisial ES dikalungi tulisan 'Saya Copet' di lehernya dan diarak keliling Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Wanita asal Bekasi, Jawa Barat, itu diamankan usai mencopet ponsel iPhone korban yang sedang berbelanja di kawasan Tanah Abang.

Dilansir detikNews, peristiwa itu terjadi pada Senin (20/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah kedapatan mencopet, wanita itu diberikan sanksi sosial oleh warga dengan diarak keliling seputaran lokasi.

Momen ini terekam video amatir dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat wanita berambut pirang itu diarak di jembatan penyeberangan multiguna (JPM) Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua orang sekuriti mengawalnya saat diarak. Di leher wanita itu tergantung poster bertulisan 'Saya Copet'. Selama diarak warga, wanita itu terus menutupi wajahnya dengan kedua tangannya yang diborgol.

Beberapa warga pun menyorakinya. "Mukanya jangan ditutupin dong," kata perekam video.

Penjelasan Polisi

Kapolsek Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan kejadian itu terjadi pada Senin (20/4/2026), pukul 16.00 WIB. Pelaku mencopet ponsel iPhone milik korban yang sedang berbelanja.

"Pada saat korban sedang berbelanja dan memilih barang belanjaan, sambil menunggu kereta tanpa disadari HP yang ada di dalam tas hilang," kata Dhimas kepada wartawan, Selasa (21/4).

Korban langsung meminta bantuan petugas keamanan di lokasi saat menyadari HP miliknya raib dicopet. Pelaku pun ditangkap. Setelah sempat menahan pelaku, pengelola JPM kemudian mengaraknya keliling di sekitar lokasi.

Sanksi sosial itu bertujuan agar pelaku jera dan pengunjung sadar harus tetap berhati-hati. Lantaran sudah mendapatkan kembali ponselnya, korban memilih tidak membawa pelaku ke polsek atau membuat laporan polisi.




(dil/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads