Polresta Jogja membeberkan peran 13 tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak di penitipan anak (daycare) Little Aresha Jogja. Polisi juga mengonfirmasi 13 tersangka tersebut telah ditahan.
Hal tersebut disampaikan Polresta Jogja dalam rilis resmi terkait perkembangan penanganan kasus ini di Mapolresta Jogja. Dalam kesempatan ini juga dipajang barang bukti yang diamankan. Seperti platmate, perangkat CCTV, beberapa potong kain, bedong, hingga selimut.
Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, mengungkapkan 13 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka seluruhnya perempuan. Mereka yakni DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama itu inisial DK, Ketua Yayasan. Yang kedua inisial AP, kepala sekolah. Sebelas orang lainnya berperan sebagai pengasuh," jelas Pandia dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/4) sore.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menambahkan peran DK dan AP selaku petinggi yayasan yang menaungi Daycare ini cukup krusial. Ia menjelaskan, memang tidak ada aturan tertulis para pengasuh melakukan tindak penyiksaan, namun DK dan AP yang menyuruh secara lisan.
Adapun para pengasuh berperan langsung melakukan dugaan penyiksaan terhadap para anak. Menurut keterangan para tersangka, instruksi itu juga diturunkan kepada pengasuh baru.
Jumpa pers kasus Little Aresha di Polresta Jogja, Senin (27/4/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja |
"Memang pengasuh menyampaikan ini juga disampaikan dari turun-temurun. Artinya sebelum mereka kan sudah ada yang bekerja, cara-cara itu juga disampaikan sama senior-senior mereka atau yang sudah keluar," ungkap Adrian.
Polisi sendiri mengamankan 30 orang saat penggerebekan Jumat (24/4) lalu, yang 13 orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Adapun para karyawan lain yang sebelumnya telah diamankan masih didalami perannya.
Adrian mengatakan, bukan tidak mungkin tersangka akan bertambah seiring berjalanya proses penyelidikan.
"Jadi ini kita lagi dalami, karena memang terkait masalah tindak pidana kan kita harus tahu siapa berbuat apa pada saat kapan, nah itu lagi kita dalami. Kemarin itu kan kita kan hanya untuk percepatan 1x24 jam kita kan langsung menentukan seorang itu menjadi tersangka," urainya.
"Jadi memang kemarin kita semua tetap kita jadikan saksi, semua tetap kita mintai keterangan. Namun yang kita dapati dari keterangan itu siapa berbuat apa pada hari itu, itu tiga belas orang itu," sambung Adrian.
Lebih lanjut Adrian menegaskan, 13 tersangka sudah ditahan usai penetapan tersangka. Selain 30 orang yang telah diperiksa itu, pihaknya juga akan mendalami dewan pengawas yayasan.
"Terkait masalah Dewan Pengawas tadi ya, nah itu masih kita dalami. Karena waktu saat kita melakukan penangkapan itu yang ada Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah," pungkasnya.
(apu/afn)


Komentar Terbanyak
Eks Ketua BEM UGM Temukan Alat Pelacak di Kendaraannya Usai Demo Gejayan
Misteri Alat Pelacak di Kendaraan Tiyo Eks Ketua BEM UGM Usai Demo Gejayan
Kronologi Lengkap Eks Ketua BEM UGM Tiyo Klaim Temukan 2 Alat Pelacak di Mobil