Terungkap Peran 7 Tersangka Pengeroyokan Tewaskan Ilham, Ada yang Tusuk 14 Kali

Terungkap Peran 7 Tersangka Pengeroyokan Tewaskan Ilham, Ada yang Tusuk 14 Kali

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 28 Apr 2026 13:10 WIB
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto (kanan), saat menunjukkan patahan gunting yang digunakan tersangka untuk menganiaya Ilham di Pandak, Selasa (28/4/2026).
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto (kanan), saat menunjukkan patahan gunting yang digunakan tersangka untuk menganiaya Ilham di Pandak. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Polisi mengungkap peran tujuh tersangka pengeroyokan yang menewaskan Ilham Dwi Saputra (16) di Pandak, Bantul. Salah satu tersangka ternyata ada yang melakukan penusukan menggunakan gunting hingga belasan kali.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengatakan berdasarkan pemeriksaan, JMA (23), warga Pakualaman, Kota Jogja, merupakan otak dari pengeroyokan tersebut. Bahkan, JMA adalah yang memerintahkan BLP (18), warga Kretek, Bantul, dan YP (21), warga Bambanglipuro, Bantul.

"Peran JMA ini inisiator atau aktor intelektual yang memerintah, menyuruh YP dan BLP untuk menjemput korban," kata Bayu kepada wartawan di Mapolres Bantul, Selasa (28/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah penjemputan itu, tersangka membawa Ilham ke lapangan Gadung Melati, Caturharjo, Pandak, Bantul. Sesampainya di lapangan tersebut, tujuh tersangka melakukan pengeroyokan terhadap Ilham.

"JMA ini juga melakukan penusukan 14 kali terhadap korban menggunakan gunting yang telah dipersiapkan dari rumah," ujarnya.

Bayu menyebut, tersangka AS (21) warga Piyungan Bantul sempat menyundut rokok ke bagian vital tubuh Ilham. Selain itu, AS juga melindas Ilham menggunakan motor jenis matik.

"Untuk AS menyundut kemaluan korban dengan rokok, kemudian melindas kepala korban 3 kali dan memukul menggunakan gesper," ucapnya.

"Sedangkan lima orang lainnya hampir sama yaitu, melakukan pemukulan menggunakan gesper, memukul dengan paralon, menendang dengan kaki hingga menyundut rokok pada dada, punggung dan kemaluan korban," lanjut Bayu.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka disangkakan pasal berlapis. Pertama, adalah Pasal 262 KUHP ayat 4 terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Selanjutnya Pasal 459 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. "Untuk ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.

Kemudian pasal terakhir adalah Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c ayat 3 Undang-Undang (UU) RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tentunya dengan pasal berlapis ini adalah komitmen dari Polres Bantul untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dan memproses serta menegakkan hukum secara tegas, serta tidak mentolerir kepada pelaku kekerasan terhadap anak," ucapnya.




(ams/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads