Aksi saling lapor polisi antara warga dan lurah terjadi di Kabupaten Kulon Progo. Pelaporan itu dipicu dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Lurah Garongan.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial. Berawal dari seorang warga Garongan yang mengeluh saat diminta sejumlah uang ketika mengurus surat pengantar administrasi kependudukan.
Berdasarkan unggahan di berbagai media sosial, warga tersebut mengaku terkena pungli saat mengurus administrasi kependudukan dan diminta membayar Rp 500 ribu, meskipun akhirnya bisa dinego. Saat itu terjadi transaksi uang dengan Lurah Garongan sebesar Rp 300 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unggahan itu kemudian viral hingga akhirnya banyak melaporkan oknum lurah tersebut ke Polres Kulon Progo. Belakangan Lurah Garongan melaporkan balik warga tersebut.
Lurah Garongan Ngadiman saat dikonfirmasi tidak menampik telah menerima uang sebesar Rp 300 ribu dari warga berinisial A. Uang tersebut masuk ke kantong pribadinya dan bukan ke kas kalurahan.
Ngadiman mengklaim uang itu merupakan hadiah yang diberikan A kepada dirinya sebagai pribadi. Bukan sebagai lurah.
"Iya sana (warga) menawarkan. (Saya) Nerima karena bahasanya untuk ya kalau orang Jawa itu tanda tresna. Masuk rekening pribadi saya bukan desa," kata Ngadiman kepada wartawan, Selasa (27/4/2026).
"Oh nggak, nggak ada itu. Kalau ketugasan di kalurahan masih lewat bendahara sama aset. Itu pribadi saya," lanjutnya.
Selain itu, dia juga mengklaim tidak mengetahui saat warga mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya.
"Saya juga nggak tahu waktu masuk itu. Tahu-tahu diberi tahu, 'Pak, saya sudah. Ya sudah, makasih'. Kalau orang sini mengatakan tanda tresna, bebungah," katanya.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, A kemudian mengunggah informasi dugaan pungli itu ke media sosial. Awalnya, Ngadiman diam saja namun setelah menyerang pemerintah kalurahan ia kemudian bereaksi dan melaporkan warga tersebut.
"Itu pribadi saya. Namun pribadi itu karena apa? Serangan dia itu kan seakan-akan pemerintah saya itu pungli gitu. Bukan ke Ngadimannya itu langsung ke pemerintah itu," katanya.
Ngadiman mengaku alasan melaporkan warga agar ada kejelasan kasus ini.
"Biar kalau saling lapor nanti ada semacam konfrontir atau mediasi biar saling tidak cuma sepihak berita itu," ujarnya.
Kasus dugaan pungli itu telah menjadi perhatian Pemkab Kulon Progo. Pemerintah daerah bersama instansi terkait telah memanggil Lurah Garongan, Ngadiman, pada Senin (27/4) kemarin untuk dilakukan klarifikasi.
Sekda Kulon Progo, Triyono, menyesalkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dirinya meminta dibentuk tim pemeriksaan khusus.
"Saya minta inspektorat daerah mendalami kejadian ini, dan secepatnya melaporkan hasilnya kepada Bupati Kulon Progo," kata Triyono dalam keterangannya, Selasa (28/4).
Triyono menegaskan seluruh proses pengurusan administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya atau gratis. Hal tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Dalam Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013 disebutkan secara tegas bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya apa pun," ujarnya.
Hingga saat ini, Pemkab menyatakan hasil klarifikasi dari Lurah Garongan masih dalam tahap peninjauan lebih lanjut oleh instansi terkait.
"Proses pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedural atau penyalahgunaan wewenang di tingkat kalurahan," lanjutnya.
Apabila dalam proses peninjauan terbukti adanya pelanggaran atau praktik pungli yang dilakukan oleh oknum lurah, Pemkab Kulon Progo berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif hingga sanksi yang lebih berat, bergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Triyono mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya oknum yang meminta imbalan dalam pelayanan publik.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Kulon, Progo Iptu Sarjoko, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Baik dari warga yang melaporkan soal dugaan pungli maupun dari lurah yang mengadukan soal pencemaran nama baik.
"Benar, dari warga itu melaporkan pada Minggu (26/4) kemudian pihak lurah yang mengadukan soal pencemaran nama baik dilakukan kemarin. Saat ini masih dalam penanganan," kata Sarjoko.
(par/apl)

Komentar Terbanyak
Eks Ketua BEM UGM Temukan Alat Pelacak di Kendaraannya Usai Demo Gejayan
Misteri Alat Pelacak di Kendaraan Tiyo Eks Ketua BEM UGM Usai Demo Gejayan
Kronologi Lengkap Eks Ketua BEM UGM Tiyo Klaim Temukan 2 Alat Pelacak di Mobil