Lurah Garongan, Ngadiman, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kulon Progo. Dia diketahui tersandung kasus dugaan pungli.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Penetapan tersangka dilakukan hari ini setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Betul (sudah ditetapkan sebagai tersangka). Per hari ini," kata Subihan saat dihubungi wartawan, Kamis (18/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ngadiman masih belum ditahan. Pihak kepolisian baru menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan kepada Ngadiman sebagai tersangka pada pekan depan.
"Minggu depan kami lakukan panggilan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
Subihan melanjutkan, dalam gelar perkara itu penyidik berpendapat tindakan Ngadiman memenuhi unsur dalam UU Tipikor. Oleh karena itu, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Untuk korban yang sudah kami periksa ada 2 orang. Namun dimungkinkan masih banyak lagi korban lain dengan modus pungli kepengurusan pengantar nikah di Kalurahan Garongan dan masih kami dalami," pungkasnya.
Sebelumnya, aksi saling lapor polisi terjadi antara warga dan Lurah Garongan, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo. Kasus ini bermula dari unggahan warga yang mengaku diminta uang saat mengurus administrasi kependudukan.
Dalam unggahan yang viral di media sosial, warga menyebut sempat diminta Rp 500 ribu dan akhirnya memberikan Rp 300 ribu kepada lurah.
Lurah Garongan, Ngadiman, tidak membantah menerima uang Rp300 ribu tersebut. Namun, dia menegaskan uang itu diberikan sebagai hadiah pribadi, bukan terkait jabatannya sebagai lurah.
"Iya sana (warga) menawarkan. (Saya) Nerima karena bahasanya untuk ya kalau orang Jawa itu tondo tresno. Masuk rekening pribadi saya bukan desa," kata Ngadiman kepada wartawan, Selasa (27/4).
Ngadiman saat itu juga menyebut uang itu tidak masuk kas kalurahan.
"Oh enggak, enggak ada itu. Kalau ketugasan di kelurahan masih lewat bendahara sama aset. Itu pribadi saya," lanjutnya.
Menurut Ngadiman, dia baru mengetahui adanya transfer setelah diberi tahu oleh warga.
"Saya juga enggak tahu waktu masuk itu. Tahu-tahu diberi tahu, 'Pak, saya sudah. Ya sudah, makasih'. Kalau orang sini mengatakan tondo tresno, bebungah," katanya.
Belakangan, setelah unggahan dugaan pungli tersebut viral dan dinilai menyerang pemerintah kalurahan, Ngadiman melaporkan balik warga yang bersangkutan.
"Itu pribadi saya. Namun pribadi itu karena apa? Serangan dia itu kan seakan-akan pemerintah saya itu pungli gitu. Bukan ke Ngadimannya itu langsung ke pemerintah itu," katanya.
Ngadiman mengaku pelaporan itu dilakukan agar persoalan tersebut mendapat kejelasan. "Biar kalau saling lapor nanti ada ada semacam konfrontir atau mediasi biar saling tidak cuma sepihak berita itu," ujarnya.
Selang beberapa waktu kemudian, kasus ini kemudian naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam proses tersebut polisi telah memanggil belasan saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
(dil/alg)

Komentar Terbanyak
Eks Ketua BEM UGM Temukan Alat Pelacak di Kendaraannya Usai Demo Gejayan
Misteri Alat Pelacak di Kendaraan Tiyo Eks Ketua BEM UGM Usai Demo Gejayan
Kronologi Lengkap Eks Ketua BEM UGM Tiyo Klaim Temukan 2 Alat Pelacak di Mobil