Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto diadukan ke Baresrim Polri. Tiyo diadukan oleh Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo).
Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, mengaku menghormati kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, Lukman menilai pernyataan Tiyo sudah masuk ke ranah penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Nah, ini kaitannya dengan dumas kami tadi. Dumas kami terkait dengan si Saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina Presiden dengan sebutan kata-kata kurang, ya, saya pikir teman-teman tahu semua," kata Lukman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Kamis (18/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman menyebut Garda Prabowo tak langsung membuat laporan karena aturan yang ada saat ini mengharuskan pelaporan dengan dugaan penghinaan harus dilakukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan. Dia menyebut pengaduan masyarakat (dumas) hari ini merupakan upaya pihaknya menampung aspirasi masyarakat yang menilai seorang presiden tidak sepatutnya dihina.
"Kenapa kami dumas? Karena masyarakat Indonesia sekarang datang ke kantor Garda Prabowo yang notabene adalah basecamp-nya kami, anaknya beliau, kami tidak mungkin biarkan, kan? Jadi kami datang ke Mabes Polri dan kami sudah konsultasi di atas bahwa kami Dumas ini," jelas dia.
Lukman didampingi dua advokat lainnya, yakni Sunan Kalijaga serta Ferdinand Hutahahean. Keduanya pun menyampaikan alasan turut mendampingi Garda Prabowo dalam membuat dumas ini.
"Ini sangat penting ya, sangat perlu. Saya ingin mengimbau, mengimbau khususnya generasi muda Indonesia yang berpendidikan. Silakan kalian menyampaikan, ya, pendapat, saran, kritik, kepada siapa pun, tidak terkecuali kepada Bapak Presiden, kepada pemerintahan. Namun demikian, seyogianya selaku anak-anak atau generasi muda yang berpendidikan itu menyampaikan dengan baik dan benar," ujar Sunan.
Ferdinand menambahkan ada juga penyebaran berita bohong, berupa pemasangan alat pelacak atau radar finder di mobil yang dipakai Tiyo. Dia menyebut dumas ini juga sebagai upaya meluruskan dugaan terkait pemasangan alat pelacak yang dinilai menyudutkan pemerintah.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa pembuatan Dumas Garda Prabowo ke Bareskrim Polri ini tidak terkait dengan upaya pembungkaman. Dia memastikan Garda Prabowo tidak ingin memenjarakan Tiyo, melainkan sekadar mengingatkan untuk memberikan kritik secara santun.
"Garda Prabowo tidak punya niat untuk memenjarakan Saudara Tiyo, tidak sama sekali. Tapi kami diminta untuk memastikan bahwa Tiyo harus sadar bahwa di negara ini semua ada aturannya. Konstitusi kita mengatur kebebasan berpendapat, tetapi tidak mengatur kebebasan memaki atau menghina, melecehkan. Jadi itu yang mau kita ingatkan ke semua publik masyarakat maupun rekan-rekan mahasiswa yang sedang demo belakangan ini untuk menjaga moral," imbuhnya.
Sebelumnya, Tiyo juga dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) oleh pengacara Firdaus Oiwobo. BeritaKlik sudah menghubungi Firdaus Oiwobo dan Tiyo Ardianto untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan lebih lanjut.
(ams/dil)

Komentar Terbanyak
Eks Ketua BEM UGM Temukan Alat Pelacak di Kendaraannya Usai Demo Gejayan
Misteri Alat Pelacak di Kendaraan Tiyo Eks Ketua BEM UGM Usai Demo Gejayan
Kronologi Lengkap Eks Ketua BEM UGM Tiyo Klaim Temukan 2 Alat Pelacak di Mobil