Kasus pengeroyokan yang menewaskan pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16) asal Pandak, Bantul akhirnya terungkap. Tujuh pelaku ternyata membunuh Ilham karena motif dendam antargeng.
Diketahui, Ilham dikeroyok pada Selasa (14/4) malam. Ilham harus menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya, dan dinyatakan meninggal lima hari kemudian.
Polisi kemudian menangkap tujuh orang secara bertahap. Adapun ketujuh tersangka masing-masing berinisial BLP (18) warga Kretek Bantul, YP (21) warga Bambanglipuro Bantul, JMA (23) warga Pakualaman Kota Jogja, dan RAR (19) warga Bantul. Kemudian AS (21) warga Piyungan Bantul, ASJ (19), warga Kasihan Bantul, dan SGJ (19) warga Mantrijeron Kota Jogja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya dendam. Jadi memang ada perselisihan sebelumnya," kata Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto kepada wartawan di Polres Bantul, Selasa (28/4/2026).
Dendam Kalah Konflik Antargeng
Polisi menyebut tujuh tersangka pengeroyokan itu tergabung dalam geng Tores. Sedangkan korban tergabung dalam geng Kuras.
Kedua geng itu sempat berselisih di beberapa TKP. Dari empat perselisihan itu, geng Tores mengalami kekalahan.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza menunjukkan barang bukti kaus bertulisan 'Tores Mistery' milik geng pengeroyok Ilham, Selasa (28/4/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja |
"Hasil pengembangan penyidik ada empat lokasi terjadinya pembacokan, yaitu Manding, Trirenggo, Gapensi, dan Palbapang (semuanya di Bantul)," ujarnya.
"Untuk geng itu bukan geng pelajar, itu geng yang terafiliasi di daerah lain. Apalagi kalau dilihat kan pelakunya semua berusia dewasa," kata dia.
Korban Ditantang di Media Sosial
Otak pelaku dari kasus ini ialah JMA (23) warga Pakualaman, Kota Jogja. JMA disebut memerintahkan BLP (18) dan YP (21) menghubungi Ilham melalui media sosial untuk menantangnya.
"JMA memerintahkan BLP dan YP untuk DM (mengirim pesan melalui media sosial) korban. Karena korban salah satu anggota geng Kuras dan pelaku ini dari geng Tores," ungkap Bayu.
"DM itu tanya apakah kamu merupakan anggota geng Kuras dan diiyakan oleh korban sehingga berlanjut saling tantang," ujar Bayu.
Usai saling tantang, korban dijemput oleh YP dan BLP. Polisi mengatakan JMA juga yang menyuruh keduanya menjemput korban.
"Peran JMA ini inisiator atau aktor intelektual yang memerintah, lanjutnya.
Korban Ditusuk 14 Kali hingga Kepala Dilindas
Pengeroyokan itu terjadi lapangan Gadung Melati, Caturharjo, Pandak, Bantul. Sesampainya di lapangan tersebut, tujuh tersangka melakukan pengeroyokan terhadap Ilham.
"JMA ini juga melakukan penusukan 14 kali terhadap korban menggunakan gunting yang telah dipersiapkan dari rumah," ujarnya.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto (kanan), saat menunjukkan patahan gunting yang digunakan tersangka untuk menganiaya Ilham di Pandak, Selasa (28/4/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja |
Korban juga disiksa dengan sundutan rokok dan kepalanya dilindas menggunakan motor matik.
"Untuk AS menyundut kemaluan korban dengan rokok, kemudian melindas kepala korban 3 kali dan memukul menggunakan gesper," ucapnya.
"Sedangkan lima orang lainnya hampir sama yaitu, melakukan pemukulan menggunakan gesper, memukul dengan paralon, menendang dengan kaki hingga menyundut rokok pada dada, punggung dan kemaluan korban," lanjut Bayu.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan hukuman berlapis. Pasal yang diterapkan yakni soal pembunuhan berencana, pengeroyokan, hingga perlindungan anak.
Pertama, adalah Pasal 262 KUHP ayat 4 terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Selanjutnya Pasal 459 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. "Untuk ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.
Kemudian pasal terakhir adalah Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c ayat 3 Undang-Undang (UU) RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tentunya dengan pasal berlapis ini adalah komitmen dari Polres Bantul untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dan memproses serta menegakkan hukum secara tegas, serta tidak mentolerir kepada pelaku kekerasan terhadap anak," ucapnya.
(afn/afn)


Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja