Para tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak di penitipan anak (daycare) Little Aresha Jogja terus menjadi sorotan. Terutama Ketua Yayasan yang menaungi Daycare, Diyah Kusumastuti alias DK (51), yang ternyata pernah tersandung kasus korupsi.
Informasi mengenai track record DK ini beredar luas di media sosial. Salah satunya diunggah akun X @SistersInDanger yang menyebut DK pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
"Mantan narapidana korupsi di BPR BKK Purworejo," tulis cuitan akun tersebut dilihat detikJogja, Kamis (30/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penelusuran detikJogja melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, nama Diyah Kusumastuti teregister sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi.
Perkara itu teregister dengan nomor 66/Pid.Sus-TPK/2014/PNSmg pada tahun 2014 silam. Pada detail perkara tertulis, Diyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Purworejo sesuai Laporan Hasil Audit BPKP Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana PD BPR BKK Purworejo Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 1,1 miliar.
Dimintai konfirmasi mengenai informasi itu, Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono, membenarkan adanya informasi itu.
"Itu (informasi) nanti sambil jalan (akan didalami), informasi yang kami terima seperti itu (DK pernah tersandung kasus korupsi) tapi dalam perkara yang lain, mungkin ditangani oleh Semarang," ujar Aggoro saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Kamis (30/4/2026).
Anggoro menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus penganiayaan anak di daycare Little Aresha ini.
"Apakah ada penambahan tersangka baru? Bisa, karena masih dalam rangka penyidikan, sedang diusahakan untuk dipercepat. Kita tunggu saja hasil penyidikan karena tidak bisa dipaksakan," pungkasnya.
Sebelumnya, 13 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan terkait kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha.
Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia menyebut 13 orang telah ditetapkan menjadi tersangka seluruhnya perempuan. Mereka yakni DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
"Yang pertama itu inisial DK, Ketua Yayasan. Yang kedua inisial AP, kepala sekolah. Sebelas orang lainnya berperan sebagai pengasuh," jelas Pandia dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/4) sore.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian menambahkan peran DK dan AP selaku petinggi yayasan yang menaungi Daycare ini cukup krusial. Menurutnya, memang tidak ada aturan tertulis para pengasuh melakukan tindak penyiksaan, namun DK dan AP yang menyuruh secara lisan.
"Jadi memang kalau untuk aturan tertulis atau tata cara itu tidak ada, namun dari keterangan para tersangka pengasuh sebelas itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh Ketua Yayasan. Namun tapi di SOP nggak ada, itu disampaikan secara lisan, secara langsung oleh Ketua Yayasan," papar Adrian.
"(Kepala sekolah) Sama juga, karena Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah ini selalu hadir di tiap pagi, dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu. Jadi dia mengetahui dan menyuruh melakukan," lanjutnya.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja